Replanting Kelapa Sawit Berlanjut ke Kuansing

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:28:45 WIB

Setelah dari Jambi, dan Bengkalis Riau beberapa waktu lalu, peremajaan atau replanting kelapa sawit dilakukan di lahan F3 KUD Pratama Jaya Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Rabu (5/8/2020). Sekretaris KUD Pratama Jaya

Singingi, Detak Indonesia--Setelah dari Jambi, dan Bengkalis Riau, aktivitas replanting atau peremajaan kelapa sawit rakyat program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berlanjut di lahan KUD Pratama Jaya di Desa Sungaikuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  Riau.

Saat ini sedang dilakukan peremajaan (replanting) tahap I seluas 618 ha kemudian tahap II nanti rencananya 214 ha.

Menurut Sekretaris KUD Pratama Jaya Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Tugiman didampingi  rekanan kontraktor replanting PT Guna Tata Wahana (PT GTW) Antoni, Rabu (5/8/2020), dalam pekerjaan replanting tahap I ini dikerahkan sembilan alat berat chipping/cincang batang sawit. Traktor itu dikerahkan bekerja di lapangan saat ini. Bulan Juli 2020 lalu di lokasi F3 ini juga sudah selesai ditumbang dan cincang tanaman sawit tua seluas 188 ha.

Alat berat sedang lakukan cincang/chipping batang sawit tua, Rabu (5/8/2020)

Pimpinan PT Guna Tata Wahana,  Alexander Pranoto yang meninjau langsung ke lapangan melihat pekerjaan chipping di lokasi F3 KUD Pratama Jaya ini, menjelaskan adanya beberapa kendala di lapangan namun dapat diatasi, sekarang yang jadi kendala mengganjal yaitu birokrasi ASN. 

Sementara didapat laporan dari para petani peserta PSR di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kuansing di lokasi F1 hingga F10 ini mengeluhkan birokrasi Dinas Pertanian Kuansing, Riau. 

Sudah ditunjuk petugas Pendamping dalam program PSR ini oleh Dinas Pertanian Kuansing, namun Kadisnya ikut campur tangan melayangkan pula surat Format Pemeriksaan versi Kadis dan ini dibilang petani nonprosedural tak sesuai dengan juknis Dirjenbun RI.  Di mana beberapa birokrasi sudah dipangkas dari 18 item susut menjadi dua item saja 2020 sekarang ini.  Yang diterapkan Kadis itu (Format Pemeriksaan) adalah aturan tahun 2018 lalu dan tahun 2020 ini tak berlaku lagi karena sudah terwakili oleh petugas Pendamping di lapangan yang ditunjuk Dinas Pertanian Kuansing. 

Kalau ada pekerjaan yang tak sesuai, maka sudah ada petugas Pendamping yang akan melakukan pemeriksaan, tak perlu lagi diketahui Kadis Pertanian Kuansing. Bahkan kalau ada pekerjaan yang menyimpang tak sesuai program,  pastilah kelompok taninya dan KUDnya protes dan menginginkan pekerjaan agar lebih baik lagi. Selama ini pekerjaan sudah baik sesuai program,  petani sudah semangat melakukan peremajaan, tapi birokrasi ASN di Kuansing menjadi penghambat percepatan program PSR Presiden Joko Widodo. 

Juknis dari Jakarta Pusat beberapa birokrasi sudah dipangkas, dipermudah, namun dipersulit sehingga mengganggu percepatan program PSR yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kuansing, Riau. (azf)