Mengakui Shabu Miliknya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:04:43 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AE beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 tepatnya di sebuah bengkel milik Rajali alias Rizal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB informasi didapat dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 Rt 005/Rw 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di bengkel Rajali alias Rijal sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan selanjutnya Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota Reskrim untuk malakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut

Kemudian lanjut Kapolsek lagi sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut yang bernama AE dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas lantai bengkel milik Rajali alias Rizal dengan disaksikan oleh Ketua RT Jais dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapat atau diperolehnya dari seseorang yang berinisial HR (DPO).

"Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis.(hen)