Mobil Dinas Ketua PN Diduga Mati Pajak dan Gunakan Pelat Bodong

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:28:12 WIB

Mobil dinas Ketua Pengadilan Negeri Rokanhulu Riau yang disorot.

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat Kabupaten Rokanhulu terkesan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat terkait mobil dinas yang digunakannya saat ini.

Karena diduga mobil dinas Fortuner dengan nomor polisi BM 111 MA yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tersebut menggunakan nomor polisi palsu.

Karena saat di cek BM 111 MA terdaftar sebagai mobil Avanza 1300 G ( F601RM GMMFJJ )/BA3J

Saat dikonfirmasi terkait status mobil yang digunakannya saat ini Sunoto SH MH Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang digunakannya saat ini adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokanhulu dan sifatnya pinjam pakai dengan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

"Dan nomor polisi yang digunakan pada mobil dinas Fortuner tersebut sudah dipakai sebelum Saya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dan Saya hanya meneruskan," pungkasnya.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi Kabag Perlengkapan Sekretariat Pemkab Rohul Yondri Elfian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tersebut adalah mobil milik Pemda Kabupaten Rokanhulu Riau dengan nomor polisi BM 1362 MP dan sifatnya pinjam pakai.

Dan Yondri menambahkan bahwa nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN tersebut adalah tanggungjawab dan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri.

Mobil dinas Fortuner yang digunakan oleh Ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP FORTUNER 2,5 G M/T (KUN60R-EKMSHD).

"Dan terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari terhitung sampai hari ini itu adalah tanggung jawab Pengadilan Negeri Pasirpengaraian karena itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai," jelas Yondri.(ary)