Kasus Sengketa Lahan, Belum Disidangkan di PN Pekanbaru karena Berkas HilangĀ 

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:24:18 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hotman Simanjuntak, korban dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan oleh tersangka Nga dan Mas kasusnya belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, korban juga melaporkan tiga penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau. Pasalnya, hasil Labforensik terhadap surat tanah milik tersangka yang menyatakan non identik, sempat hilang.

Hotman Simanjuntak, didampingi Penasihat Hukumnya Akhiruddin Harahap SH MH dari Kantor Advokad Bintang Sianipar SH dan Rekan, kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2020, mengatakan, dugaan barang bukti pemalsuan surat tersebut hilang ketika penasihat hukum korban (Hotman Simanjuntak), berusaha meminjam bukti Labkrim Forensik tersebut kepada penyidik untuk dijadikan bukti kasasi dalam perkara perdata. Namun saat itu bukti tersebut tidak ditemukan dalam berkas perkara tersangka Nga cs atas laporan Hotman Simanjuntak.

Selain itu, Akhiruddin juga meminta agar Polda Riau melakukan gelar perkara ulang terhadap perkara tersebut dengan melibatkan pelapor dan penasihat hukumnya. Hal ini menurutnya agar pelapor bisa menjelaskan lebih detail lagi, serta mengetahui apa sebenarnya penyebab mandegnya perkara tersebut.

Hal ini menurut Akhirruddin sangat diperlukan, agar ada kepastian hukum, mengingat hingga saat ini belum ada penghentian perkara atas laporan tahun 2011 lalu.

Diungkapkannya, perkara ini bermula Hotman Simanjuntak melaporkan Nga Cs atas dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP tanggal 12 Juli 2010 lalu. Atas laporan ini, penyidik telah memeriksa saksi dan menetapkan Nga dan Mas sebagai tersangka.

Guna melengkapi bukti dugaan pemalsuan tersebut, telah pula dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap/stempel Camat Siak Hulu dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 212-213/SK/GG/1982 tanggal 5 Maret 1982 atas nama Nga dan Surat Keterangan Tanah Nomor 214-215/SK/GG/1982 atas nama Mas.

Berdasarkan hasil laboratorium yang dituangkan dalam BAP Nomor 2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juli 2011 dinyatakan tanda tangan beserta stempel pada SKT tersebut non identik. (ads)