Proyek PUPR Kampar Rp2,9 M Bakal Dapat Hambatan

Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:19:57 WIB

Pengerjaan pelebaran jalan di kilometer 2 Kuok tepatnya di Desa Kampung Godang sepanjang 1.420 meter dengan lebar 5,5 meter, proyek Dinas PUPR Kampar Riau tahun anggaran 2020 bakal mendapat hambatan, karena empat orang warga pemilik lahan komplain. (Syail

Kuok, Detak Indonesia--Pengerjaan pelebaran jalan di kilometer 2 Kuok tepatnya di Desa Kampung Godang sepanjang 1.420 meter dengan lebar 5,5 meter, proyek Dinas PUPR Kampar Riau tahun anggaran 2020 bakal mendapat hambatan.

Pasalnya, proyek dengan kontrak senilai Rp2.909.561.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Gumpala Sejati, mendapat komplain dari empat orang pemilik lahan.

Pemilik lahan, Musa, Darison, Kamaruddin dan Inel mengaku belum mendapatkan ganti rugi atas tanah.

"Sampai saat ini ganti rugi belum diberikan," sebutnya, Selasa (4/8/2020)

Diketahui, kegiatan Dinas PUPR Kampar Riau dengan nomor kontrak 03.05/kontrak/ppk/wil.2/pupr/b.j.j/v/2020. Tanggal kontrak 27 Mei 2020 dalam pengerjaan.

PPK kegiatan Dinas PUPR Kampar, Zainal Aripin mewakili Kepala Dinas saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya komplain masyarakat.

Disampaikan, jauh sebelum kegiatan berjalan pihaknya sudah menjajaki, bahkan saat kegiatan dilelang terus melakukan koordinasi dengan aparatur Desa.

"Saat pengerjaan kita juga minta adanya pendampingan dari aparatur Desa," sebutnya, Rabu (5/8/2020).

"Sekarang kok muncul komplain warga masyarakat mengatasnamakan pemilik lahan dan kenapa tidak dari dulu," ucapnya. (lan)