Bocah di Kandis Meninggal Terlindas Truk Tronton

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:24:22 WIB

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlindasnya bocah 2 tahun hingga meninggal dunia oleh truk tronton di Km 70 Kandis Kabupaten Siak Riau, Jumat (7/8/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Nasib malang dialami seorang bocah laki-laki AS (meninggal dunia) umur 2 tahun yang diakibatkan terlindas oleh mobil truck jenis tronton yang sedang diperbaiki di Km 70 jalan raya Pekanbaru-Duri Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Sementara ZR ibu korban mengalami tujuh luka jahitan di bagian kepala

Kejadian yang memilukan itu terjadi  di hari Jumat, (7/8/2020) sekitar pukul 17.45 WIB dan sampai saat ini pihak korban belum membuat laporan Polisi.

Para tersangka sopir dan mekanik truk diamankan aparat Polsek Kandis

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat satu unit Mobil truk jenis Tronton BM 8001 PY yang sedang mengalami kerusakan dan parkir di depan TKP, kemudian mobil tersebut di perbaiki oleh GI (diduga pelaku) sopir dan MR sebagai mekanik, pada saat mobil sedang diperbaiki dengan memasang dongkrak di bagian ban depan sebelah kanan mobil, tiba-tiba mobil tersebut mundur sehingga melindas korban AS (MD) yang sedang bermain di belakang mobil dan  mengakibatkan luka di bagian kepala sehingga korban AS (MD) meninggal dunia di tempat.

"Selanjutnya mobil tersebut tetap melaju mundur dan menabrak rumah milik korban yang mengakibatkan korban ZR ibu korban mengalami luka di bagian kepala dengan tujuh jahitan," terang Kapolsek Kandis kepada media ini Minggu, (9/8/2020).

Kemudian kata Kapolsek Kandis lagi,sopir dan mekanik yang diduga pelaku dengan dibantu masyarakat setempat melakukan pertolongan terhadap koban untuk dibawa ke Puskesmas Kandis guna perawatan lebih lanjut. 

Setelah mendapatkan perawatan oleh dokter Puskesmas  Kandis terhadap korban yang mengalami luka diperbolehkan untuk pulang, sedangkan terhadap korban yang  meninggal dunia atas keinginan pihak keluarga juga dibawa pulang ke rumah dan dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu 08 Agustus 2020 di pemakaman umum Kecamatan Kandis.

Selanjutnya pihak keluarga korban dan diduga pelaku yang sudah saling kenal mekukan mufakat secara kekeluargaan, untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.

Pihak keluarga korban menghubungi Polsek Kandis, selanjutnya Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH beserta piket SPK mendatangi TKP, kemudian terhadap yang diduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil tronton BM 8001 PY diamankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara atas kejadian ini Pasal yang di prasangkakan yaitu Pasal 359 KUHPidana.(hen)