Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:33:36 WIB

SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur terhadap SPR umur 17 tahun di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau tepatnya di Hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114.

"Kronologis kejadian pada Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan bernama MSFTR tentang terjadinya  persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur terhadap saudari SPR di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114 yang terjadi pada Minggu 9 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB," terang Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH media ini Senin (10/8/2020).

"Kejadian tersebut kata Kapolsek Kandis lagi, berawal saat pelapor curiga karena pelapor tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya yang masih ada dan sedang duduk-duduk di  warung miliknya di Km 76 Jalan Raya Pekanbaru-Duri Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis, kemudian pelapor dan saksi mencari korban di sepanjang jalan pasar Minggu Kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan," jelasnya. 

Kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban di semua penginapan di Kecamatan Kandis, selanjutnya pelapor bertemu dengan saksi 1 MRL dan saksi 2 RI yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh SA yang diduga pelaku tersebut parkir.

"Di parkiran Hotel Mutiara Kecamatan Kandis, kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis hotel tentang keberadaan korban SPR dan yang diduga pelaku SA yang  mengendarai sepeda motor beat BA 3475 FC. Selanjutnya karyawan hotel Mutiara Kandis SAI mengakui bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku ada menginap di hotel tersebut. 

Kemudian karyawan tersebut menunjukkan bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku cek in pada pukul 08.00 WIB dan menginap di kamar hotel nomor 114, selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan menemukan korban SPR bersama dengan yang diduga pelaku SA di dalam kamar hotel tersebut.

Begitu melihat kedatangan pelapor pelaku SA terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel, kemudian pelapor MSFT dan saksi menanyakan kepada korban SPR tentang apa yang dilakukannya di dalam kamar hotel dan korban SPR mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan SA yang diduga pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis," ungkap Kapolsek Kandis.

Tidak menunggu lama setelah mendapat laporan dari pelapor MSFT ibu korban, Piket SPK Polsek Kandis atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim, setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri-ciri SA yang diduga pelaku, piket Reskrim mengejar dengan cara menyisir arah pelarian pelaku ke arah belakang Hotel Mutiara, beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak di dekat pohon kelapa sawit.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC, satu lembar check in Hotel Mutiara Kandis atas nama SA, satu helai baju kaos warna putih, satu helai bra warna coklat, satu helai celana dalam warna biru muda dan satu helai celana panjang jeans warna crem langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di Persangkakan Pasal 81 ayat ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(hen)