Timgab Sat Reskrim-Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap DPO Curas

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:31:43 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo, Sumut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (6/8/2020) (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia-Tim gabungan opsnal Sat Reskrim beserta opsnal Narkoba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH MH dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa atas nama Pandus Tarigan (43), Tani, Warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Kamis (6/8/2020) sekira pukul  16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyio Indriono SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pandus Tarigan (43) selama ini telah masuk dalam daftar catatan tindak kejahatan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO tgl 30 April 2020," ujar Kasat Reskrim.

Adapun kronologi kejadian yang dialami pelapor (korban) a.n Amirudin Lubis, bersama saksi Dicky Pranata Lubis (kenek) pada saat itu mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampainya di depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat Kabuoaten Karo, mobil korban d pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban. Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak dan selanjutnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada di dalam tas sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) juga 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia pada Kamis (30 April 2020) sekira pukul 04.00 WIB

"Usai menjarah barang berharga dan uang tunai tersebut selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut pelapor/korban  melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke SPKT Polres Tanah Karo, sebelumnya juga sudah kita amankan 3 (tiga) orang rekan/teman pelaku dan saat ini dalam tahap sidik," ungkap Sastrawan.

Kasat Reskrim juga menjelaskan terkait proses penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan, kepada awak media dirinya mengatakan, Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku, selama ini pelaku melarikan diri dan telah berhasil ditangkap di area perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. 

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Pandus Tarigan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, takut membahayakan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur," jelasnya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Daerah Kabanjahe untuk mendapat perawatan Tim Medis, kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun," beber AKP Sastrawan Tarigan SH,MH Kasat Reskrim Tanah Karo. (stm)