Dana Desa Bonai Darussalam TA 2018 Rp44.033.000,- Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:17:45 WIB

Pengembalian Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp44.033.000,- dari Hasan selaku Bendahara Desa Bonai kepada Rais Am selaku Kepala Desa Bonai Kecamatan Bonai Darusalam. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di ruang Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau telah dilakukan pengembalian Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp44.033.000,- dari Hasan selaku Bendahara Desa Bonai kepada Rais Am selaku Kepala Desa Bonai Kecamatan Bonai Darusalam.

Uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018 untuk kegiatan Pembangunan Box Culvert RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh yang tidak dilaksanakan hingga saat ini
untuk kemudian dapat disetorkan ke rekening kas Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam dan dapat dipergunakan dengan ketentuan yang berlaku.

Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH, Melalui Kasi Intel Rokanhulu Ari Supandi SH MH menjelaskan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018.

Lanjut Kasi Intel Ari Supandi SH MH menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kabupaten Rohul TA 2018. Dimana dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dan 1 desa yaitu Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah operasi intelijen kepala Kejari Rohul Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 dimaksud.

Berita acara pengembalian uang tersebut disaksikan oleh Ari Supandi SH MH (Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul) Sudarso ST (Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul) dan Sulfan Alwi SP Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD. (ary)