Polsekta Berastagi Ciduk Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:23:54 WIB

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu jaringan Karo - Deli Serdang saat diamankan di Polsekta Berastagi (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Reskrim Berastagi, Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bernama Widianto 30 alias Widi di depan parkiran Rumah Makan Cinderalas Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut Minggu (9/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka Warga Bandar Baru Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang ini, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekan kerjanya bernama Sulistiono alias Aseng.

Dengan adanya pengakuan dan barang bukti yang diamankan, personel Polsekta di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung bersama Katim Aiptu Hermanta Ginting beserta anggota melakukan pengembangan menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Sulistio alias Aseng di sebuah Bungalow di Desa Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung, Rabu (12/8/2020) kepada wartawan di Kabanjahe.

Lebih jauh Kanit Reskrim membeberkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari seorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu, menangapi informasi tersebut, Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanitreskrim Polsekta Berastagi Ipda H F Marpaung, beserta anggota Satreskrim langsung menuju ke TKP.

"Setelah di TKP sekira pukul 15.00 WIB di depan parkiran rumah makan cinderalas terlihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Widianto Alias Widi sedang berdiri di parkiran rumah makan cindelaras tersebut, selanjutnya oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadan terduga Widianto," jelas Marpaung. 

Lanjut Marpaung menjelaskan, setelah penggeledahan di badan pelaku dilakukan serta introgarasi terhadap terduga pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berles merah di jahitan jaket Lea sebelah kiri bawah yang di mana di dalam plastik besar tersebut di temukan 5 (lima) bungkus paket kecil dibungkus dengan plastik berles merah yang berisikan di duga Narkotika Jenis Sabu Sabu dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih kemudian oleh tim langsung mengamankan Widianto.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap Widianto, terduga pelaku mengaku membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari Sulistiono.

Dan Tim selanjutnya melakukan pengembangan atau pengejaran tindak pidana Narkotika tersebut ke arah Desa Bandar Baru tepat pada pukul 20.30 WIB, Tim melakukan penangkapan, penggeledahan di badan Sulistiono di salah satu penginapan bungalow Desa Bandar Kabupaten Deli Serdang, Tim menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang penjualan dari Tindak Pidana Narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru hitam. 

"Kemudian oleh tim langsung memboyong kedua terduga tersangka dan barang bukti ke Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut. Terhahap kedua terduga tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Marpaung. (Stm)