Jaksa Minta Pemilik Media Kembalikan Uang ke Negara

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:34:19 WIB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi

Pekanbaru, Detak Indoneaia--Kasus dugaan pengadaan Jasa Publikasi di DPRD Riau anggaran 2017-2019 masih lanjut di penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Sementara pihak Kejati Riau minta pemilik media untuk segera mengembalikan uang kerjasama media sebelum Kejati mengambil tindakan proses hukum terhadap pemilik maupun pihak Sekwan DPRD Riau. 

Hal itu dikatakan ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin, (11/8/2020).

Kata Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi, kasus yang ditangani oleh tim penyedik terkait kasus dugaan korupsi jasa publikasi di DPRD Riau masih tahap penyelidikan.

"Saksi-Saksi dari pemilik media sudah   kita periksa untuk memberikan keterangan proses kerjasama di Sekwan DPRD Riau. Tetapi kasus tahap penyelidikan," jelas Hilman.

"Saya berharap pihak perusahaan media untuk kembalikan uang negera terkait kasus belanja jasa publikasi di DPRD Riau," jelas Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi.

Uangnya pencairan dari kerjasama Sekwan DPRD Riau dengan media. Jaksa tak mungkin akan menurup-tutupi dugaan korupsi karena jaksa tetap lakukan pemeriksaan terhadap petinggi Sekwan DPRD Riau lainnya.

"Meskipun uang dikembalikan ke negara, dari pihak media, Kami tetap melakukan periksan terhadap ASN di DPRD Riau soal proses kerjasama dengan media," jelasnya.

"Tetapi pihak ASN Sekwan DPRD juga ikut kembali uang ke negara, jaksa akan menghentikan kasus belanja jasa publikasi," ujarnya. (ads)