Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:51:30 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Sudirman 2,6 tahun penjara, Selasa (18/8/2020.

Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU  Zurwandi, Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa terdakwa Alex Sudirman terbukti bersalah memalsukan surat sesuai Pasal 263 dengan tuntutan 2,6 tahun penjara.

"Jaksa menyita surat-surat di depan hakim, terdakwa harus mengembalikan surat tanah ke BPN," demikian tuntutan  JPU Zurwandi.

Sementara dari pihak pengacara terdakwa Alex Sudirman, Ridwan Comeng, menyebutkan tuntunan 2,6 tahun oleh JPU memberatkan terdakwa  Alex Sudirman karena sangat dirugikan terhadap terdakwa Alex Sudirman.
 
"Kami berharap nantinya Majelis Hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus perkara ini untuk keadilan hukum bagi klien kami. Di mana akibat pemalsuan ini klien sangat dirugikan karena sudah 28 tahun memperjuangkan hak yang jelas jelas tanah aquo sudah dijual oleh orang tua tersangka kepada orang tua klien kami dari Bapak  Sofyan dengan  bukti AJB," jelas Ridwan Comeng. 

"Selain itu kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara terdakwa agar mengejar keterlibatan orang orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini," kata pengacara terdakwa Ridwan Comeng.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan dipimpin Hakim Ketua Istiona, hakim anggota Mangapul dan hakim  Faisal. Selasa depan, (25/8/2020) sidang lanjutan diagendakan pembelahan terdakwa Alex Sudirman. (ads)