Tak Senonoh pada Bocah, Pria Tua Ini Diciduk Polisi Kandis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:19:34 WIB

AMS diduga pelaku cabul

Kandis, Detak Indonesia--Terjadi lagi kasus percabulan anak di bawah umur hal tersebut terjadi pada bocah perempuan yang masih berusia 5,1 tahun di Jalan Merpati RT 002/RW 004 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. 

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menjelaskan, bahwa Rabu,19 Agustus 2020 sekira pukul 11.40 WIB telah datang seorang perempuan melapor ke Polsek Kandis bernama JS melaporkan tentang terjadinya  pencabulan anak di bawah umur  terhadap NRD bocah 5 tahun 1 bulan di Jalan Merpati Putih RT 002/RW 004 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang terjadi Juni 2020 lalu, pukul 22.00 WIB.

Kejadian tersebut kata Kapolsek Kompol Indra Rusdi SH Kamis (20/8/2020), berawal saat JS pelapor curiga pada saat korban yang merupakan anak korban, minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu korban mengeluh mengalami kesakitan di bagian kemaluannya sehingga pelapor curiga dan bertanya kepada korban, tetapi korban saat itu tidak menjawab.

Selanjutnya pada 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu pelapor sedang duduk - duduk bersama korban, JS pelapor kembali bertanya dan membujuk korban mengapa kemaluannya sakit saat buang air kecil dan korban menjawab kalau dia pada saat bermain dengan cucu pelaku dan bersama dua orang temannya di rumah AMS diduga pelaku.

Kemudian AMS diduga pelaku memandikan korban beserta teman-temannya setelah selesai mandi AMS diduga pelaku mengajak korban dan teman-temannya ke dalam kamar AMS yang diduga pelaku dan menaikkan korban ke tempat tidur. Setelah itu AMS diduga pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban, selanjutnya AMS  diduga pelaku memberi korban makanan orio dan AMS yang diduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut maka JS ibu korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polsek Kandis.

Setelah mendapat laporan dari JS ibu korban Piket SPK Polsek Kandis beserta Piket Reskrim atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH segera meluncur mencari keberadaan AMS yang diduga pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan AMS diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya Piket Reskrim dan Piket SPK langsung mengamankan AMS diduga pelaku selanjutnya AMS diduga pelaku beserta barang bukti 1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna oranye muda dengan bagian depan bergambar boneka 1 (satu) helai celana kaus sebatas lutut warna oranye muda dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih bintik-bintik kuning langsung diamankan ke Polsek Kandis.

Terhadap AMS diduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan cek urine dengan hasil Amphetamine (Negatif) dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kandis untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 dengan hasil suhu tubuh 36,9c.

"Pasal yang dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 e UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak," tutup Kapolsek Kandis. (hen)