Waspada..!! Terhadap Teman Bila Anda Tidak Mau Rugi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 18:20:12 WIB

Tersangka penggelapan motor, RB.

Kandis, Detak Indonesia--Seorang pria kelahiran Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau bertempat di Jalan Hangtuah Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ditangkap Polisi.

Pasalnya pria yang belakangan diketahui bernama RB umur 28 tahun,diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Sepeda motor yang digelapkan adalah milik temannya BN kelahiran Kampung Sam-Sam dan juga Jalan Hangtuah Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp14.000.000.(empat belas juta rupiah)

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH ungkapkan, bahwa Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB telah datang pelapor atas nama BN untuk melaporkan peristiwa penggelapan ke Polsek Kandis yang terjadi Minggu 16 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB. 

Kejadian berawal pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB pelapor BN sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan pada saat melintas di TKP tepatnya di simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, tiba-tiba RB yang diduga pelaku memanggil pelapor BN karena dipanggil maka pelapor BN berhenti.

Kemudian RB yang diduga pelaku meminjam sepeda motor BN dengan alasan untuk pulang ke rumah yang mana antara pelapor BN dan RB yang diduga pelaku sudah saling kenal selanjutnya pelapor BN meminjamkan sepeda motor miliknya.

Karena RB yang diduga pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor milik pelapor BN maka RB yang diduga pelaku dilaporkan ke Polsek Kandis," terang Kapolsek Kandis, Jum'at (21/08/2020).

Lebih lanjut dikatakan Kepolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH di saat mendapati laporan dari pelapor BN atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, piket Reskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan dan mencari terhadap keberadaan RB diduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan.

Ada informasi terhadap tempat keberadaan RB yang diduga pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah gedung yang dekat pinggir jalan Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RB yang diduga pelaku dan RB yang diduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban BN diserahkan kepada temannya yang bernama STU sebagai jaminan hutangnya sejumlah Rp3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribuh rupiah).

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dengan No Pol BM 4440 YZA dengan No Rangka MH1KF1128HK3003, No mesin KF11B2302607 dibawa ke Polsek Kandis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di persangkakan pasal 372 KUHPidana. (hen)