Ada Temuan Program Bibit Sawit dan Seng Bergelombang di Kuansing

Jumat, 21 Agustus 2020 - 22:25:54 WIB

Foto ist

Jakarta, Detak Indonesia--Program bantuan Bibit Sawit dan Seng Bergelombang yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kuantan Singingi Riau pada tahun 2019 lalu ternyata sarat masalah dan terindikasi korupsi. Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis akhir Juni 2020 lalu.

Berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu ternyata, program pengadaan Bibit Sawit unggul dan Seng Bergelombang sarat dengan masalah, di antaranya penerima bibit sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran.

Hasil audit BPK terhadap program asal-asalan Dinas Pertanian Kuansing Riau ini mendapat perhatian serius aktivis mahasiswa di Riau. Pada Jumat (21/08/2020), Presiden mahasiswa Unilak dan Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru bertemu di Sekretariat Cabang HMI Pekanbaru membahas proyek yang diduga penuh kongkalikong dan permainan tersebut.

“Ya benar, saya bertemu dengan Ketum HMI Pekanbaru Heri di Sekretariat Cabang Pekanbaru membahas tentang dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kuansing terkait pengadaan bibit sawit unggul dan seng bergelombang tidak tepat sasaran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar. Kita juga sudah baca audit BKP Perwakilan Riau 2019 tersebut. Temuan ini kita sepakati akan kita tindaklanjuti," tegas Presiden Mahasiswa Unilak, Amir Harahap.

Ditambahkan Heri Kurnia, maraknya korupsi di Provinsi Riau memang sudah meresahkan dan menyengsarakan masyarakat Riau. Hal itu pula yang menjadi salah satu motivasi pertemuannya dengan Presiden Mahasiswa Unilak.

“Jadi korupsi ini dampak negatifnya sangat luar biasa, masyarakat Riau sengsara bahkan kita malu sebagai orang Melayu pejabat kita banyak yang korupsi. Maka setelah mengkaji dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kuansing ini, akhirnya HMI Pekanbaru dan BEM UNILAK sepakat untuk mengambil sikap terkait dugaan korupsi tersebut," tegas Heri Kurnia.

"Tindakan yang akan dilakukan adalah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Riau dan KPK RI agar secepatnya Kadis Pertanian Kuansing dan seluruh yang terlibat diperiksa dan diproses hukum,” cetus Heri.

Menurut Heri, pemberian bantuan seperti bibit sawit kepada petani ini sering menjadi modus untuk korupsi. Pasalnya, bantuan seperti ini sering luput dari perhatian publik dan mudah dipermainkan harga dan kualitas bantuannya.

"Apalagi setelah kami telusuri ternyata sempat ada permasalahan sewaktu pelaksanaan tendernya. Demikian juga pada tahun 2017, sempat mencuat dugaan bantuan bibit palsu diberikan dinas terkait. Ini jelas keterlaluan, padahal banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut, tapi malah salah sasaran," sesalnya.

Amir Harahap, optimis bahwa Kejati Riau maupun KPK RI akan mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di Dinas Pertanian Kuansing Riau itu karena data mereka lengkap dan valid.

“Ya kita optimis kasus ini pasti diproses cepat oleh Kejaksaan Tinggi Riau maupun KPK, sebab data kita kan hasil laporan audit BPK Perwakilan Riau lengkap dan valid karena hasil audit BPK dapat dijadikan barang bukti. Barang tu sah secara hukum,” kata Amir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Riau Ir Emerson yang dikonfirmasi dengan melayangkan pertanyaan seputar masalah itu via whatsappnya tidak menjawab dan nampak pesan hanya dibacanya saja namun tidak direspon tidak dijawab hingga Jumat (21/8/2020).

Selain masalah di atas, petani sawit di Kecamatan Singingi dan Singingihilir Kuansing Riau  yang sedang melaksanakan peremajaan sawit (replanting) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) program Pemerintahan Presiden Joko Widodo  mengeluh pada Kadistan Riau Ir Emmerson.

Ir Emmerson dituding warga sebagai penghambat percepatan PSR dengan membuat Format Pemeriksaan tersendiri yang dinilai nonprosedural tak sesuai aturan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit  (BPDPKS). Ir Emmerson membuat format pemeriksaan versi dia dengan mencantumkan mengetahui Kadistan Pertanian Kuansing Ir Emmerson. Padahal sudah ditunjuk petugas Pendamping di lokasi kegiatan PSR itu, tak perlu lagi Mengetahui Kadistan Kuansing Ir Emmerson. Tapi kenapa double Kadistan Kuansing itu ikut-ikutan pula Mengetahui itu tak sesuai dengan aturan BPDPKS Indonesia di Jakarta.(*/rls/di/azf)