Marak, Penambangan Emas Tanpa Izin di Singkawang

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 18:58:44 WIB

Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sagatani, Singkawang Provinsi Kalimantan Barat yang merusak lingkungan dibiarkan lancar beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat berwenang di Singkawang, Kalbar. (Foto Ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kota Singkawang atau San Khew Jong adalah sebuah kota di Kalimantan Barat, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 145 km sebelah utara dari Kota Pontianak, ibu kota provinsi Kalimantan Barat, dan dikelilingi oleh pegunungan Pasi, Poteng, dan Sakok.

Saat ini sedang berlangsung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sagatani, Singkawang, Kalbar ini. Informasi yang didapat dari Desa Sagatani, Singkawang, PETI ini jelas-jelas ilegal tapi tetap lancar beroperasi merusak lingkungan dengan mengerahkan sejumlah traktor.

Sejumlah alat berat ekskavator bekerja di lokasi mengorek, merusak lahan sehingga berlubang-lubang besar. Mesin dompheng mengaung-ngaung, sejumlah selang besar berseliweran di sejumlah kolam bekas kalian.

Sejauh ini anehnya kegiatan ini terkesan dibiarkan oleh aparat berwenang di Desa Sagatani dan Singkawang. Areal yang digarap menjadi PETI seluas lebih kurang 4 hektare lebih. Pemilik lahan orang bersertifikat SHM, namun yang bekerja menambang emas ilegal ini adalah yang mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan merasa berhak mengusai tambang emas tanpa izin ini.

Dengan kerusakan lingkungan ini, masyarakat mendesak Polres Singkawang atau Polda Kalbar agar segera menertibkan PETI ini agar lingkungan tidak rusak lebih parah lagi.(*/di/azf)