Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing, Hambat Program PSR Presiden Jokowi

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:57:35 WIB

Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri (kiri) dan Aznil Fajri (kanan). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kebijakan nonprosedural Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang menerbitkan sendiri format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertentangan dengan aturan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dinilai memperlambat, menghambat percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diprogramkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo telah memprogramkan tiga tahun ke depan sejak 2020 ini percepatan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 500 ribu hektare dan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mensupport dana untuk peremajaan sawit rakyat tersebut. Oleh Menkeu Sri Mulyani dibentuk BPDPKS. Awalnya BPDPKS membuat beberapa item persyaratan bagi petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari 14 item menjadi 8, dan kini dipermudah menjadi 2.

Format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) Dinas Pertanian Kuansing Riau tak sesuai aturan BPDPKS

Namun, pihak Dinas Pertanian Kuansing Riau justeru memperlamban percepatan program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir Aznil Fajri mendatangi Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (24/8/2020) di Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol 61 Jakarta. Kehadiran Aznil disambut Plt Kadit Peremajaan PSR BPDPKS, Leri.

Dalam pertemuan tersebut Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang berlangsung beberapa tahun terakhir. 

Bupati Kuansing Riau H Mursini (baju hijau) menyaksikan pekerjaan peremajaan sawit rakyat di Kecamatan Singingihilir Kuansing Riau baru-baru ini

Menurutnya, dari informasi yang dihimpunnya di lapangan terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program PSR tersebut tidak berjalan maksimal, di antaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Tapi Dinas perkebunan di daerah kurang maksimal mensosialisasikan program PSR, sehingga banyak petani sawit di daerah yang kurang paham atau bahkan tidak mengetahui sama sekali program itu," ujar Aznil.

Aznil mengapresiasi kebijakan BPDPKS yang semakin memudahkan pelaksanaan program PSR dengan memangkas sejumlah persyaratan atau birokrasi. Namun sayangnya, justeru ada pejabat daerah yang membuat aturan tersendiri sehingga memperlambat pelaksanaan PSR yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas tersebut saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban," ujarnya.

Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri yang mendapatkan banyak informasi tersebut mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga mengetahui faktor-faktor yang menghambat percepatan PSR di Riau.

Leri juga menegaskan format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang dibuat tersendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau dinilainya  tidak sesuai dengan aturan BPDPKS.

"Yah, masalah format yang dibuat Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau ini akan kami urus masalahnya," tegas Leri di Kantor BPDPKS Lantai V Graha Mandiri Jakarta. 

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir Emmerson tetap menyebutkan, bahwa format BAPP replanting kelapa sawit ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Dirjen Perkebunan RI. 

Saat dikonfirmasi kembali kepada Leri mengenai pernyataan Kadis Pertanian Kuansing Riau Ir Emmerson tersebut, Leri menegaskan tidak benar format Emmerson tersebut. Apalagi, kata dia, sampai dengan dikaitkan untuk pencairan. 

"Saya akan berkoordinasi dengan Ditjenbun terkait kebenaran informasi tersebut,"ujarnya. (*/di)