Menonaktifkan Kades Ilyas Sayang, DPMD Kampar Menunggu Status dari Polres Kampar

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:13:21 WIB

Kepala Dinas PMD Kampar Riau Febrinaldi Tri Darmawan

Bangkinang, Detak Indonesia -- Sesuai mekanisme dan regulasi peraturan perundangan yang berlaku, Dinas PMD Kampar masih menunggu kepastian status Kepala Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dari Polres Kampar, Riau.

"Kita belum mengetahui persoalan kenapa ditahan Kepala Desa (Kades) Kota Garo oleh Polres Kampar," kata Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tri Gunawan, Kamis (27/8/2020).

Hal itu dirasa perlu, agar Dinas PMD Kampar bisa mengambil sikap. 

"Untuk sementara waktu tugas-tugas Kades dilaksanakan oleh Sekretaris Desa," ujar Febri.

Diketahui, Kades Kota Garo Ilyas Sayang ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dimana, H Ilyas Sayang pada tahun 2005 lalu menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 hektare, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp 10,5 Milyar.

"H Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak," kata kuasa hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL), Suwandi SH.

Dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), lanjutnya.

Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan/menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar. 

"Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti diajukan kita menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional," ucapnya. (lan)