Oknum Anggota DPRD Kampar Nerisinial YA Dilaporkan ke Polsek Tampan

Kamis, 03 September 2020 - 10:44:59 WIB

Bangkinang, Detak Indonesia--Salah seorang warga Bangkinang Nasri Haroen Ergen (57 tahun) melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kampar Riau berisinial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).

Kapolsek Tampan Kompol Ambarita saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020) membenarkan hal tersebut. Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL/678/IX/2020 Polsek Tampan diterima oleh Bripka Ari Marendra SSos tanggal 1 September 2020 sekira pukul 10.15 WIB.

Dalam surat laporan tersebut, Ergen melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.

Pelapor kemudian meminta dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau, karena mengalami luka lebam di bagian rusuk sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kanan. 

Kejadian bermula pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan HR Subrantas depan Ponpes Babussalam tepatnya di kedai kopi Hokky, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Pelapor atas nama Nasri Haroen Ergen dan terlapor atas nama 1 orang terlapor dalam lidik berisinial YA.

Saat dihubungi, Rabu (2/9/2020)
menyatakan, bahwa dirinya masih trauma atas kejadian tersebut. Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.(lan)