Bawa Pergi Motor Tanpa Izin Pemilik, Ditangkap Polisi Kandis

Senin, 07 September 2020 - 21:16:04 WIB

Tersangka ZR dan barang bukti motor

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau kembali dan berhasil lagi ungkap Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT BM 5306 IQ di wilayah Hukum Polsek Kandis.

Kejadian Jum'at, 31 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya di warung mie Aceh milik korban SI

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Sabtu 05 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB telah datang ke Polsek Kandis seorang laki- laki mengaku atas nama SI melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan.

Yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Hitam BM 5306 IQ dengan No Rangka : MH3SE9010JJ352183 dan No Mesin : E3R4E-0549131, beserta 1 (satu) unit Ipad merk Samsung dan uang hasil penjualan Mie Aceh yang tidak diketahui jumlahnya yang terjadi Jumat,  31 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

"Diduga dilakukan oleh pelaku ZR di jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Warung Mie Aceh Milik Korban SI," terang Kapolsek Kandis kepada awak media Senin (7/09/2020).

Kejadian tersebut berawal sebut Kapolsek lagi saat saksi I yang berada di warung Mie Aceh tersebut Terlapor ZR mendatangi saksi I untuk meminjam sepeda motor milik Pelapor SI untuk di pakai ke Pekanbaru selama 1 hari, setelah itu saksi I mengatakan agar permisi terlebih dahulu kepada Pelapor SI dan juga sebagai korban akan tetapi Terlapor ZR pergi begitu saja membawa sepeda motor tersebut tanpa ada permisi kepada Pelapor atau korban SI.

Namun setelah ditunggu beberapa hari Terlapor ZR tidak kunjung pulang membawa sepeda motor tersebut dan sebelum berangkat dari warung mie Aceh tersebut Terlapor ZR mengambil uang dari hasil penjualan mie Aceh dan membawa handpone inventaris warung Mie Aceh tersebut jenis Ipad merk Samsung

Selanjutnya pelapor SI mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian Piket SPK dan piket Reskrim Polsek Kandis turun ke TKP untuk mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti guna penyelidikan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban SI mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, tepat Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ZR orang yang diduga pelaku berada di tempat persembunyiannya di rumah temannya Jalan Tuanku Tambusai (dulu Jalan Nangka, red) Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota gabungan Reskrim dan intel untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ZR orang yang diduga pelaku beserta Barang Buktinya ranmor roda 2.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu oleh masyarakat, diduga pelaku atas nama ZR berhasil ditemukan dan langsung diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pelaku ZR mengakui perbuatannya.

Adapun hasil pengakuan tersangka bahwa pelaku tersebut benar telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Hitam BM 5306 IQ dengan No Rangka : MH3SE9010JJ352183 dan No Mesin : E3R4E-0549131 milik Pelapor tanpa ada persetujuan dari Pelapor sebagai pemilik sepeda motor tersebut ke Pekanbaru.

"Terhadap pelaku dan barang bukti yang telah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.(hen)