Terkuak, Pembangunan Pagar PT Chevron Tidak Miliki Izin

Senin, 07 September 2020 - 21:32:01 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Bangkinang Senin (7/9/2020), terkuak pembangunan pagar pengaman PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak miliki izin. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id).

Bangkinang, Detak Indonesia -- Pembangunan pagar pembatas besi PT Chevron di wilayah Tapung, Kampar, Riau belum mengantongi izin. Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Senin (7/9/2020).

Kepala Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Tasmanto Tarigan dalam RDP di DPRD Kampar Riau menyampaikan, bahwa pemagaran yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia telah mengganggu aktifitas masyarakat.Padahal, warga Desa Gading Sari sangat mendukung berbagai program yang dilakukan. 

"Kini ratusan keluarga tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa, karena terhambat pagar PT Chevron," ujar Tasmanto.

Disampaikan, bahwa saat ini perekonomian masyarakat lagi sulit dampak Covid-19. Pemagaran akses masyarakat justru menimbulkan kesan mempersulit perekonomian. "Apa tidak ada solusi lain," sebutnya.

Manager Humas PT Chevron area Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Wandi mengatakan, RDP yang dilaksanakan saat ini merupakan kegiatan yang ditunggu oleh PT Chevron guna memberikan keterangan.

Disampaikan, pipa minyak yang melintasi beberapa desa di wilayah Tapung merupakan aset negara yang harus diamankan. Pembangunan pagar merupakan salah satu cara. 

"Selain mengamankan aset negara, juga memberikan rasa aman dan nyaman warga sekitar lokasi perusahaan," ucap Wandi.

"Yang kita lakukan, sebenarnya selain mengamankan aset negara juga melindungi warga sekitar yang dilintasi pipa dari berbagai hal-hal yang tidak diinginkan," terang Wandi.

Dijelaskannya, untuk setiap 70 meter sengaja membuat pintu masuk dan keluar sebagai akses masyarakat beraktifitas dan di tempat tertentu seperti fasilitas umum juga sengaja dibuka.

"Artinya, pembangunan pagar itu tidak mengganggu aktifitas masyarakat, bahkan melindungi," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Riau Andri Miko mewakili Kepala Dinas Hambali menyampaikan, sesuai dengan Peraturan PU Nomor 20 tahun 2010, pembangunan pagar itu harus memiliki izin.

"Sampai saat ini, pagar pengaman PT Chevron di wilayah Tapung belum ada izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkapnya.

Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2010.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kampar, Zulpan Azmi di ruang Banggar gedung DPRD Kampar dihadiri koordinator Komisi Fahmil dan semua anggota Komisi berjalan dengan lancar.

Ada tiga kesimpulan dari Komisi III DPRD Kampar yakni, meminta kepada PT Chevron untuk melakukan koordinasi dengan pihak Desa Gading Sari dan Desa lainnya dalam hal pembangunan pagar pengaman. Meminta agar PT Chevron berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam hal persoalan perizinan dan PT Chevron diminta memberikan CSR kepada masyarakat terdampak secara langsung maupun masyarakat yang tidak terdampak secara langsung.

"Harapan kami, PT Chevron bisa melakukan koordinasi, kami beri waktu selama sebulan dan progres atas kesimpulan di atas," tutup Zulpan.

Sebelum kesimpulan dibacakan oleh Ketua Komisi, koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil mengatakan, pembangunan pagar pengaman PT Chevron terlalu berlebihan dan ini menjadi awal permasalahan.

"Saya yakin hal seperti ini akan terjadi pada desa lainnya yang terkena pembangunan pagar pengaman. Sangat perlu dibuat kesepakatan kepada masyarakat," tuturnya.

"Perlu adanya tindaklanjut khusus terhadap hal ini," tambah Fahmil. (lan)