PT KAMI dan PTPN V Mangkir di RDP Komisi III DPRD Kampar

Senin, 07 September 2020 - 22:00:10 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia -- Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau, menjadi permasalahan. 

Warga Desa Pantai Cermin menduga pembangunan PKS PT KAMI seluas 15 hektare masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V Sei Galuh.

"Lahan seluas 15 hektare masuk dalam HGU PTPN V Sei Galuh dan izin tidak sesuai fakta di lapangan," kata salah seorang perwakilan warga Desa Pantai Cermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020).

"Izin lokasi pembangunan di Dusun III Desa Pantai Cermin, kok dibangun di wilayah Dusun I, ada apa ini?," celetuknya.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal menyampaikan, bahwa areal pembangunan PKS PT KAMI melainkan di luar HGU PTPN V Sei Galuh.

"Lahan seluas 15 hektare tersebut sepengetahuan kami berada di luar HGU PTPN V Sei Galuh," jelasnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Riau Andri Miko mewakili Kepala Dinas Hambali menyampaikan izinnya sudah diterbitkan.

"Izin diterbitkan DPMPTSP, karena sesuai dengan persyaratan yang ada," sebutnya.

Mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Senti Silitonga mengatakan, berdasarkan data, PT KAMI tidak tercatat sebagai pemegang HGU dan PTPN V Sei Galuh tidak terganggu dengan pembangunan PKS PT KAMI di areal tersebut.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan perubahan hak peruntukan di atas areal yang dibangun.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kampar didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Kampar menyampaikan, sehubungan pihak PT KAMI dan PTPN V Sei Galuh tidak hadir, maka RDP dijadwalkan ulang. Ia meminta agar para pihak bisa hadir dalam RDP agar masalah ini bisa diselesaikan. 

"Kita minta pada RDP berikutnya para pihak bisa hadir," imbaunya.

Anggota Komisi III Juswari Umar Said memperingatkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, bila RDP selanjutnya pihak perusahaan dalam hal ini PT KAMI dan PTPN V Sei Galuh tidak bisa hadir, terpaksa dipanggil paksa, ucapnya. 

Pantauan di ruang Banggar DPRD Kampar, RDP hanya diikuti oleh warga Desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kampar, sementara, PT KAMI dan PTPN V sei Galuh absen dalam RDP. (lan)