Warga Kota Garo Laporkan Masalah Tanah Kas Desa ke Polres Kampar

Selasa, 08 September 2020 - 18:46:06 WIB

Kebun sawit kas desa di Kota Garo Kampar Riau yang dilaporkan ke Polres Kampar Riau dugaan adanya korupsi. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Kota Garo, Detak Indonesia -- Warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau melaporkan IL ke Polres Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi dana Tanah Kas Desa (TKD) ke Polres Kampar.

Hal itu, disampaikan salah seorang warga Kota Garo Sumardi (37 tahun), Selasa (8/9/2020).

Sumardi melaporkan IL ke Polres Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi dana TKD, laporan disampaikan tanggal 31 Agustus 2020.

Dijelaskan, bahwa sekitar tahun 2006, dibangun Kebun Kelapa Sawit Tanah Kas Desa (TKD) seluas 25 hektare bekerjasama dengan PT Bina Fitri Jaya sebagai bapak angkat yang membiayai pembangunan kebun yang dihitung sebagai hutang desa yang akan dibayar dari hasil produksi kebun kelapa sawit sebesar 30 persen dan sebesar 70 persen untuk Kas Desa Kota Garo, setelah dipotong biaya operasional dan perawatan kebun.

"Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2011 selama 7 bulan (Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November) bagian 70 persen untuk Kas Desa sudah mencapai Rp54.406.682, yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa pada Bank BRI No. 7011-01-002724-53-9," terangnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) tahun 20017, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa seluas 22 Ha (bukan 25 Ha) hanya sebesar Rp18.514.650.

Menurutnya, terlihat adanya keganjilan data hasil produksi dengan hasil yang masuk ke dalam APBDes.

"Kami mohon kepada Polres Kampar untuk mengusut persoalan hasil TKD Kota Garo mulai sejak kebun menghasilkan sampai dengan sekarang," pungkasnya. (lan)