Pemuda Curi Hendphon Teman SekamarĀ 

Kamis, 10 September 2020 - 08:07:39 WIB

Pelaku pencurian dua handphone teman sekamarnya, KS Situmorang

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Siak, Riau tangkap lagi orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphon merk Oppo A5 dan Realmi C2 di Kecamatan Kandis.

Hal tersebut terjadi di Kantor Koperasi Siak Jaya yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau,Senin (7/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Kronologis kejadian Rabu 9 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama PL Butar Butar dan ia menerangkan  bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2 miliknya, yang mana kejadian tersebut terjadi pada minggu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB dimana saat itu pelapor dan saksi 1 beserta KS Situmorang diduga pelaku yang mana ketiganya merupakan Karyawan dari Koperasi Siak Jaya.

Tidur bersama-sama di kantor yang juga merangkap sebagai tempat tinggal karyawan, kemudian sekira pukul 04.00 WIB saksi 1 terbangun dari tidur dan melihat yang diduga pelaku KS Situmorang sudah tidak ada lagi, kemudian saksi 1 hendak mengambil handphone miliknya yang sedang di cas di dalam kamar namun tidak ditemukan.

Di samping itu handphone milik pelapor juga sudah tidak berada di tempat lagi,  kemudian pelapor dan saksi 1 mencoba keluar rumah untuk berusaha mencari pelaku.

"Pencarian tidak membuahkan hasil,selanjutnya pelapor melaporkan kepada pimpinan Koperasi Siak Jaya untuk memberitahukan kejadian tersebut, kemudian mereka bersama-sama berusaha untuk mencari yang diduga pelaku di wilayah Kecamatan Kandis, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut," jalas Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.

Atas laporan tersebut selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bergerak cepat langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Piket Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP dan mencari keberadaan yang diduga pelaku, setelah mendatangi TKP didapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan pelaku bersembunyi di Perkebunan PKS (pabrik kelapa sawit) Libo Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis.

Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap diduga pelaku,setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ditemukan keberadaan persembunyian pelaku KS Situmorang terhadap pelaku  langsung diamankan berikut barang bukti 2 (dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelapor PL Butar Butar mengatakan atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana," jelas Kapolsek Kandis.(hen)