Dua Pria Dibekuk Polisi, Curi Sawit PT Ivo Mas Tunggal

Kamis, 10 September 2020 - 08:28:40 WIB

24 janjang sawit milik PT Ivo Mas Tunggal yang dicuri.

Kandis, Detak Indonesia--Dua orang pria berinisial ST umur 47 tahun dan B K umur 34 tahun warga Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Kandis sebab dirinya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang milik Perkebunan PT Ivo Mas Tunggal.

Pada Tempat Kejadian Perkara tepat berada di Blok A 9 Divisi I perkebunan PT Ivo Mas Tunggal wilayah Ujung Tanjung Kecamatan Kandis, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19:30 WIB.

Kronologis kejadian kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan bahwa Senin 7 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama HS menerangkan bahwa pada Minggu tanggal 6 September 2020, sekira jam 19.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap buah kelapa sawit berupa 24 (dua puluh empat) janjang, milik korban Perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal, yang mana kejadian tersebut berawal pada saat saksi I dan saksi II sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal, lalu Saksi I mendapat Informasi dari Danru security H SR.

Bahwa di Blok A9 Divisi I ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengambil buah kelapa sawit, kemudian Saksi I dan saksi II  langsung melakukan pengendapan di Blok A9 Divisi I tersebut, dan pada saat saksi I dan Saksi II melakukan pengendapan atau pengintaian saksi I dan Saksi II melihat 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut sedang mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang atau seberat 600 Kg dengan menggunakan egrek, kemudian setelah itu saksi I dan Saksi II langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, dan pada saat ditanyai  masing-masing mengaku bernama ST dan B K. Selanjutnya pelapor HS menghubungi Polsek Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.

Lantas atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Ka SPK dan Piket  Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP di Blok 9 Divisi I Kebun Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal Kecamatan Kandis, terhadap pelaku ST dan BK langsung diamankan berikut barang bukti 24 janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dengan gagang terbuat dari bambu dan 1 (satu) bilah parang  dibawa ke Polsek Kandis guna Penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut pelapor HS mengalami kerugian sebesar Rp6.907.965 (enam juta sembilan ratus tujuh ribuh sembilan ratus enam puluh lima rupiah) dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tutupnya.(hen)