Kepolisian Daerah Sumut Didesak Tahan Humas PT Toba Pulp Lestari

Kamis, 10 September 2020 - 08:57:57 WIB

Aksi demo masyarakat adat di Sumatera Utara baru-baru ini mendesak Polda Sumut menangkap menahan Humas PT Toba Pulp Lestari yang sudah tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat. (ist)

Medan, Detak Indonesia--Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan (Kompaksopar), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, BAKUMSU, Perhimpuran Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Katolik Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pematangsiantar, dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, melakukan aksi massa di depan Mapolda Sumatera Utara.

Kedatangan sejumlah lembaga ini bertujuan untuk mendesak pihak kepolisian, segera menangkap dan menahan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL), Bahara Sibuea, atas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.

Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan, belum ditahannya Bahara Sibuea yang sudah bersatus tersangka, menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum. Pasalnya menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, pihak Polres Simalungun Sumut langsung melakukan penangkapan dan penahanan. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua GMKI Siantar- Simalungun May Luther Sinaga. 

"Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa Bahara Sibuea, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan? tanyanya.

Karena itu lanjut May Luther, pihaknya akan terus memberi desakan kepada pihak kepolisian, agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera  dituntaskan. Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika pihak Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara masih berlama-lama menyikapi kasus dimaksud. 

"Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polda Sumatera Utara harus mengambil alih kasus ini karena kepolisian Resort Simalungun tidak dapat lagi dipercaya," tegasnya.

Samuel Tampubolon Ketua GMNI Cabang Siantar selaku Pimpinan Aksi dalam orasinya mengatakan bahwa perlakuan pihak penyidik Kepolisian Simalungun mencerminkan keberpihakan mereka terhadap pengusaha dan tidak menunjukkan sikap yang netral dalam penanganan kasus ini maka untuk itu pihaknya mendesak unit Propam Kepolisian  Daerah Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik Polres Simalungun. 

Dalam aksi ini, di halaman Mapolda Sumut masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan memanjatkan doa kepada Mula Jadi Nabolon supaya masyarakat adat tidak lagi mengalami kriminalisasi serta mendapatkan perlakuan hukum yang sama dari Kepolisian, dengan iringan musik tradisional batak yakni taganing dan ogung. 

Dalam penyampaian aspirasi tersebut,secara umum aksi massa menyampaikan beberapa tuntutan. 
1. Mendesak Polda Sumatera Utara Mengambil Alih Kasus Laporan Thomson Nomor : STPL/84/IX/2019 
2. Mendesak Bidang Propam Polda Sumut Memeriksa Penyidik Unit Reskrim Polres Simalungun
3. Mendesak Kepolisian Mempedomani UU POLRI No 2 Tahun 2002
4. Mendesak Kapolda Mencopot Kapolres Simalungun (Agus Waluyo)
5. Menolak Intervensi Pihak perusahaan dalam Penanganan Kasus.(*/di)