Kemitraan di Lahan PT Diamond Raya Timber Bermasalah

Kamis, 10 September 2020 - 17:52:09 WIB

Ilustrasi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Permasalahan lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau antara kelompok tani dengan perusahaan pemegang izin konsesi PT Diamond Raya Timber (PT DRT) masih bermasalah disoal dan dipertanyakan.

Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI segera melakukan evaluasi. 

"Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK – HA) No. SK - 5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama PT Diamond Raya Timber berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai seluas lebih kurang  89.000 ha itu perlu dievaluasi," ujarnya pada media seperti dirilis mimbarnegeri.com.

Kementerian LHK sebaiknya meninjau kembali terhadap Pengukuhan Kemitraan Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya Dusun Mekar Sari Kelurahan Batu Teritib di Kecamatan Sei Sembilan Dumai dengan PT DRT.

"Banyak kalangan menilai kemitraan sejak (2017) yang dikukuhkan Menteri LHK belum ada hasil. Warga petani sebagai anggota Gapoktan boleh dibilang masih menghadapi kegagalan, malah menimbulkan keresahan," sebutnya.

Menurutnya, desakan ini penting, mengingat pasca perpanjangan IUPHHK-HA PT DRT tersebut konflik agraria di areal konsesi PT DRT sudah bermunculan.

"Perlu adanya tindakan tegas oleh Kementerian LHK RI terhadap PT DRT terkait dugaan penyalahgunaan IUPHHK-HA," ujar Purba.

Ia mengakui, kemitraan antara PT DRT dengan Gapoktan Batu Teritib dalam perjanjian kemitraan, pembagian hasil dilakukan 60:40 (PT DRT 60 persen dari luas lahan yang dimitrakan, kemudian untuk Gapoktan 40 persen). Sementara lahan warga yang masuk dalam kemitraan tersebut sekitar 400 ha, sudah ditanami, sawit dan tanaman keladi. 

"Kami mendengar informasinya di atas lahan seluas 400 ha yang telah ditanami warga, oleh pengurus Gapoktan mengajak warga pekebun bergabung dengan sarat pemilik kebun membuat pernyataan. Ketua Gapoktan menjanjikan tanaman warga di atas lahan 400 ha, yang terlanjur ditanami tidak akan dirusak. Namun, sebaliknya di lapangan warga mengeluhkan tanaman warga berupa keladi dan sawit dirusak.

Setelah pernyataan dibuat dan ditangan pengurus Gapoktan, tanaman milik warga yang telah bergabung dengan Gapoktan dirusak menggunakan alat berat excapator meluluhlantakkan seluruh tanaman warga berupa sawit dan keladi yang siap panen rata dengan tanah. Perusakan tanaman membuat timbulnya aksi demo menuntut Gapoktan yang akhirnya kemarahan warga mengakibatkan terbakarnya gudang Gapoktan.

Akibatnya, 1 warga  terkurung dalam gudang yang sedang dilalap si jago merah yang berakhir merengut nyawa. Purba juga menceritakan tentang SK Pengukuhan Kemitraan antara Gapoktan dan PT DRT yang perlu ditertibkan KLHK di mana disebutkan dalam usulan areal kemitraan disebutkan untuk tanaman pangan dan tanaman keras lainnya, kemitraan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan warga di sekitar hutan, sementara tanaman keladi yang siap panen pun dirusak tanpa memberikan ganti rugi oleh pihak DRT.

Berdasarkan Izin IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber disebutkan pada Diktum ke VI poin I, “apabila di dalam area IUPHHK-HA terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, secara sah berdasarkan peraturan dan perundang undangan maka lahan tersebut dikeluarkan (enclave) dari areal kerja IUPHHK-HA PT DRT, kemudian pada Diktum VII poin I bahwa IUPHHK-HA dievaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri Kehutanan sebagai dasar kelangsungan izin. 

"Ketentuan ini sudah cukup jelas ada hak masyarakat, dan kewajiban Pemerintah dalam hal ini KLHK," jelasnya.

Namun informasi beredar lahan yang dijadikan kemitraan oleh PT DRT seharusnya pada saat perpanjangan izin (2014) lalu sudah dilakukan evaluasi, kemudian lahan yang telah diolah masyarakat dan pihak ketiga sesuai ketentuan mestinya di enclave (dikeluarkan dari luas areal yang dimohonkan PT DRT perpanjangannya), karena posisi lahan kemitraan tersebut berada dalam wilayah kerja Pemerintahan Kelurahan setempat, sehingga ada dugaan PT DRT dalam bermitra membenturkan masyarakat yang menimbulkan konflik.

Sementara Ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya Batu Teritib, Umar Wijaya dikonfirmasi di depan media membantah soal gagalnya pengelolaan lahan seluas 4000 ha yang bermitra dengan PT DRT. 

“Gapoktan tidak gagal,” kata dia yang tidak menjelaskan progress kemitraan Gapoktan dengan PT DRT tersebut. (*/di/azf)