IUPHHK-HA PT DRT Belum Diteken Menhut RI

Sabtu, 12 September 2020 - 14:26:50 WIB

Rel loko Lori PT Diamond Raya Timber di Rokanhilir Riau untuk prasarana pengangkutan kayu alam. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dumai, Detak Indonesia--Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai Peovinsi Riau seluas 90.956 ha secara depenitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI.

PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diberikan 24 September 2014 dan anehnya berlaku dari tgl 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074. BUHA adalah Bina Usaha Kehutanan masih sebatas Dirjen, belum sampai ke tandatangan Menteri Kehutanan yang depenitif.

Salah satu spanduk yang dipasang PT DRT yang katanya di konsesi PT DRT Rohil-Dumai Riau yang sudah gundul tak ada kayu lagi.

Sementara juga Amdal PT DRT belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 ha sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 tahun 2013 tentang penataan batas areal kerja yang harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara. Sanksi apabila tidak dilakukan tata batas areal kerja, KemenLHK akan memberikan sanksi Pasal 27 pemberhentian pelayanan administrasi.

Di sini SK perpanjangan Menhut yang depenitif belum ada, kemudian juga PT DRT tak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih  Indonesia (TPI) tak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tak dilakukan kepada masyarakat. 

Oleh sebab itu SK IUPHHK-HT PT DRT jangan diperpanjang lagi karena secara administrasi PT DRT tak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HT.

Demikian disampaikan Pemerhati Lingkungan Tommy FM di Pekanbaru Riau Sabtu (12/9/2020) menanggapi ricuhnya masalah lahan di Desa Sungai Tawar Kecamatan Batu Teritip, Dumai Riau baru-baru ini. Dalam masalah ini pihak masyarakat mengalami kerugian karena kebun sawit dan tanaman keladi/talas yang siap panen di buldozer, dirusak pihak perusahaan PT DRT. Sementara dua warga tewas terpanggang di barak PT DRT di Sungai Tawar tersebut.

Oleh sebab itu Tommy FM sebagai pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum (gakkum) untuk segera menangkap, mengamankan, menyegel kayu alam yang sudah ditumbang oleh PT DRT karena PT DRT belum mengantongi IUPHHK-HT depenitif yang diteken oleh Menteri Kehutanan RI.

"Saya minta Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan mencabut izin PT DRT ini," tegas Tommy.

Sementara masyarakat 10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokan Hilir Riau menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia kepada PT Diamond Raya Timber.

10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokanhilir yang berada di sekitar kawasan IUPPHK-HA milik PT Diamond Raya Timber (DRT) menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia terhadap IUPHHK-HA anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood (PEBPI). 10 desa tersebut adalah Lenggadai Hulu, Lenggadai Hilir, Bantaian, Bantaian Hilir, Bantaian Baru, Sungai Sialang Hulu, Sungai Sialang Hilir, Labuhan Tangga Besar, Labuhan Tangga Kecil dan Labuhan Tangga Baru.

Terpisah, Pimpinan Perusahaan PT DRT Roy Chandra dan Manajer Humas PT DRT Agus Setiawan yang dikonfirmasi masalah ini via whataps-nya, pihaknya belum memberi penjelasan.(azf)