Saat Digeledah Polisi Kandis, Pemuda Ini Ditangkap

Ahad, 13 September 2020 - 13:42:32 WIB

Tersangka IS alias Kucing

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Siak Riau berhasil lagi ungkap pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak, Rabu (9/9/2020) pukul 20.30 WIB.

Penangkapan terhadap IS alias Kucing diduga pelaku dilakukan di depan toko Indomaret Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, Rabu 09 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,tepatnya di depan Toko Indomaret,sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam -Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di depan Toko Indomaret, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat ada satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri, orang yang dicurigai yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, ada seorang laki-laki sedang terburu-buru yang hendak keluar dari dalam toko Indomaret, setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama IS alias Kucing.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang digenggam oleh diduga pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang bernama ADAM (DPO).

Selanjutnya IS alias Kucing yang diduga pelaku beserta barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,30 gram diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (hen)