Prof Dr M Din Syamsuddin Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber

Senin, 14 September 2020 - 20:41:02 WIB

Tersangka A Alfin Andrian (24) (kiri), dan Syekh Ali Jaber (kanan)

Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr M Din Syamsuddin mengecam penusukan atas Syekh Ali Jaber di Lampung Minggu (13/9/2020).

Peristiwa penusukan atas Syekh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, sungguh mengagetkan dan patut dikecam. Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

"Mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas, dan menyingkap pelaku dan siapa yang berada di belakangnya. Kepada Polri agar bersungguh-sungguh memproses secara hukum dan menyeret pelaku ke meja pengadilan dengan tuntutan hukum maksimal," tegas Din Syamsuddin.

Kepada Polri agar tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya adalah orang gila, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai, serta mengusut gerakan ekstrimis yang anti agama dan hal yang bersifat keagamaan.

"Kepada umat Islam agar tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya adu domba," harap Din Syamsuddin.

Sementara informasi yang dikumpulkan bahwa pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh A Alfin Andrian (24) di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat itu, pelaku datang di lokasi tempat Syekh Ali Jaber bertausiah. Aab, salah satu pengurus Masjid Falahudin, menerangkan, pelaku datang mengendarai sepeda motor. Motor diparkirkan di depan masjid dan pelaku sempat melihat tausiah tersebut. Pelaku selanjutnya berlari ke panggung dan menikam Syekh Ali Jaber. 

“Tiba-tiba datang parkir motor, tahu-tahu naik ke atas melakukan penyerangan," kata Aab.

Pelaku penusukan telah ditetapkan dan diamankan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat dua pasal atas perbuatannya. Saat ini tersangka telah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi kejiwaannya. Sementara Syekh Ali Jaber sudah berada di Jakarta.

"Tersangka penusukan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Jakarta.

Sementara pengamat intelijen melihat perkembangan adanya beberapa pemimpin yang diserang menganjurkan agar siapa saja pemimpin, baik pimpinan di Pemerintahan, pemimpin agama/kepercayaan, pengusaha, kontraktor, bos, orang top, orang terkenal agar waspada kala sendiri dan di keramaian. Seharusnya menggunakan pengawal minimal tiga, maksimal tujuh bodyguard (pengawal). Dan tangkas ilmu beladiri.(*/di)