Kedua Pria Ini Lari Saat Akan Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2020 - 21:48:26 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Lagi-lagi Polisi Polsek Kandis lakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak, Sabtu (12/09/2020) pukul 15.45 WIB.

Penangkapan terhadap BS alias Bembeng bersama temannya R H alias Rudi dilakukan di jalan Raya Pekanbaru - Duri Km 75 Kelurahan Telaga Sam-Sam tepatnya di Lokasi Mess PT Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan bahwa, Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Mess PT Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi Narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut selaku Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH berserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," jelas Kapolsek Kandis pada media ini, Senin (14/9/2020).

Kemudian lanjut Kapolsek Kandis lagi, pukul 14.45 WIB bertempat di Mess PT Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat ada lima orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh masyarakat yang dicurigai sebagai diduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

Pada saat itu mereka masuk ke dalam Mess PT Virajaya Riau Putra, tidak lama kemudian anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut. Namun kelima orang laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku atas nama BS dan RH.

Sementara terhadap kedua orang laki-laki tersebut dibawa kembali ke dalam Mess PT Virajaya Riau Putra dan di dalam Mess tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis warna merah dan 1 (satu) buah mancis warna hijau, setelah dilakukan pemeriksaan kedua orang yang diduga pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama saudara Gunawan (DPO).

"Selanjutnya terhadap diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut, sampai saat ini anggota Reskrim masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang diduga pelaku narkoba lainya," tutupnya.(hen)