Pencuri Brondolan Sawit PT Ivo Mas Tunggal Tertangkap

Selasa, 15 September 2020 - 22:11:45 WIB

Sebanyak 19 karung brondolan sawit hasil curian berhasil diamankan.

Kandis, Detak Indonesia--Seorang pria berinisial JS warga Jalan Betuah Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau dilapokan ke Polsek Kandis diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 19 (sembilan belas) karung berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT Ivo Mas Tunggal Region Siak yang berdomisili di Kecamatan Kandis.

Tempat Kejadian Perkara terjadi tepatnya di Blok D 31 dan D 32 Divisi IV kebun Libe PT Ivo Mas Tunggal wilayah Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Senin (14/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Kronologis kejadian kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH tepatnya Senin 14 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB telah datang ke Polsek Kandis seorang laki- laki mengaku atas nama RN Nainggolan dengan tujuan melaporkan telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap 19 (sembilan belas) karung berondolan kelapa sawit milik kebun Libe PT Ivo Mas Tunggal terjadi Senin 14 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB di Blok D 31 dan D 32 Divisi IV kebun Libo PT Ivo Mas Tunggal Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kejadian tersebut diketahui pelapor dari saksi II yang menelpon pelapor pada saat pelapor berada di rumah yang mengatakan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian berondolan kelapa sawit di Blok D 31 dan D 32 Divisi IV Kebun Libe PT Ivo Mas Tunggal pada saat saksi II sedang patroli.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian pelapor menuju ke tempat kejadian yang dimaksudkan saksi II tersebut, sesampainya pelapor di Tempat Kejadian Perkara ternyata barang bukti pencurian berondolan tersebut sudah diamankan ke Pos Suka Damai Kebun Libe dan diduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit telah diamankan ke kantor besar kebun Libe PT Ivo Mas Tunggal selanjutnya pelapor diperintahkan oleh manajer Kebun Libe PT Ivo Mas Tunggal untuk melaporkan ke Polsek Kandis.

Atas laporan tersebut selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Ka SPK dan piket Reskrim untuk turun ke tempat kejadian perkara selanjutnya dan setiba di Tempat Kejadian Perkara terhadap yang diduga pelaku atas nama JS beserta barang bukti 19 (sembilan belas) karung berondolan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dengan No Pol BK 5146 YAT langsung  diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.317.207,- (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh rupiah)," tutupnya. (hen)