Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Rabu, 16 September 2020 - 10:40:07 WIB

Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Bangkinang, Detak Indonesia -- Warga masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kampar Riau sangat perlu mengetahui Peraturan Bupati (Perbub) Kampar nomor 44 tahun 2020. Sebab, ada sanksi hukum atau denda setiap pelanggaran.

Perbub nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 (Covid-19).

Dalam rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati, Selasa (15/9/2020), Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH menyampaikan rasa prihatin terhadap meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19.

Makanya, perlu mengeluarkan Perbub, untuk melindungi masyarakat akan bahaya Covid-19 dan membiasakan pola hidup sehat di tengah masyarakat.

"Dengan telah adanya Perbub ini, diharapkan bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara, Sekda Kampar, Drs H Yusri MSi dalam laporannya menyampaikan, pencabutan Surat Keputusan Gugus Tugas, diganti dengan Satuan Tugas covid-19, sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-541/IX/2020, tentang pembentukan Satuan Tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Dengan dibentuknya Satgas Covid-19 ini, diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar, dimana saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif.

"Sosialisasi dilakukan sampai dengan hari Minggu dan Senin depan akan diberlakukan sanksi atau denda bagi yang melanggar," tutupnya.

Diketahui, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tatanan normal baru.

Meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta singkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan perintah daerah, tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.

Meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penerapan kesehatan tatanan normal baru terintegrasi dan efektif.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp100 ribu. 

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, teguran lisan atau tertulis. Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp1 juta hingga penutupan tempat usaha. 

Tampak hadir dalam acara, Forkopimda Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. (lan)