Relawan Karhutla Unilak Desak Polda Riau Tetapkan PT Arara Abadi Tersangka Karhutla

Kamis, 17 September 2020 - 23:11:35 WIB

Relawan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/9/2020). (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Relawan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/9/2020). 

Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut memberikan dukungan dan desakan kepada jajaran Polda Riau agar melimpahkan berkas perkara tersangka karhutla PT DSI dan direkturnya kepada Kejati Riau agar proses hukumnya cepat tuntas dan P-21 (lengkap).

“Kita demo di depan Mapolda Riau ini mendukung dan mendesak Polda Riau agar segera melimpahkan berkas perkara PT DSI dan Direkturnya ke Kejati Riau, biar proses hukumnya cepat. Jangan lama-lama nanti masuk angin barang tu. Kita gak mau lagilah Polda Riau memberikan SP-3 kepada perusahaan pembakar lahan seperti tahun 2015 lalu,” tegas George Tirta Prasetyo, Koorinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak Pekanbaru kepada awak media. 

Selanjutnya Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak juga mendukung dan mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kebakaran lahan di konsesi PT Arara Abadi (PT AA) Sinar Mas Grup di Sesa Merbau, Distrik Sorek Kabupaten Pelalawan Riau seluas 86 hektare.

“PT Arara Abadi pada Januari 2020 areal hutan alam yang ditumbuhi semak belukar dibakar dan tiba-tiba sudah mulai dibuka lahan baru di areal lahan terbakar itu, kemudian di bulan Maret dan Mei 2020 dibakar lagi untuk membuka lahan baru dan yang paling konkret itu pada tanggal 28 Juni 2020 itu areal konsesi PT Arara Abadi di bakar lagi. Maka Polda Riau Harus tetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka karhutla jangan malah di lindungi," tegas George.

Menurut Koordinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak PT Arara Abadi diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Arara Abadi sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan PP No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingatkan hari ini Pak Kapolda Riau jangan takut sama PT Arara Abadi, PT DSI aja yang membakar 9,4 hektare di tetapkan sebagai tersangka, masa PT Arara Abadi yang membakar 86 hektare dibiarkan. Jangan gara-gara maklumat Kapolda Riau yang disponsori Sinar Mas grub, Pak Kapolda jadi ciut. Itu namanya masuk 'angin' karena iklan maklumat,” tutup George sambil nyeleneh. (rul/azf)