PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Senin, 21 September 2020 - 13:05:27 WIB

Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Manajemen PT Diamond Raya Timber (PT DRT) yang berkantor di Jalan Sutomo Pekanbaru Riau, Senin (21/9/2020), beri penjelasan tentang IUPHHK-HA nya yang berlokasi di Kabupaten Roka hilir, dan Dumai Riau menyusul sebelumnya disorot oleh Pemerhati Lingkungan Riau, Tommy FM.

Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan Senin (21/9/2020) mengirimkan rilis resmi via whatsapps. Isinya antara lain :

TANYA:
1. PT. Diamond Raya Timber adalah perusahaan yang menguasai Hutan seluas 90.956 Hektar di wilayah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai provinsi Riau dan diketahui memiliki beberapa Permasalahan sebagai berikut :
* PT. Diamond Raya Timber ditemukan merusak Fungsi Hutan dengan menebang Hutan Alam secara massif. (Mohon Ditanggapi)

JAWAB :
PT. DRT menggunakan sistem silvikultur TPTI, tidak benar menebang hutan alam secara masif)

TANYA :
*. Belum mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK - HA PT. DRT) dari Kementerian LHK RI. (Mohon ditanggapi)

JAWAB:
PT. DRT sudah memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yang saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor : SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan ).

TANYA :
* PT. DRT diketahui hingga kini masih hanya memegang SK.5910/Menhut - IV/BUHA/2014, dan berlaku efektif sejak 24 September 2014, sementara kabarnya diberlakukan justru sejak 27 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2074. (Mohon Ditanggapi)

JAWAB : 
SK nomor SK 5910 di atas, memang mulai berlaku terhitung  27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut).

TANYA :
* Tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi.

JAWAB : 
Tidak Benar. 
PT DRT telah menyusun. RKUPHHK-HA (RKU) yang disetujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval)

TANYA :
* Diketahui juga PT. Diamond Raya Timber belum ada AMDAL atas lahan seluas 90.965 hektare dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara.

JAWAB 1:
AMDAL PT DRT sudah disahkan Menteri Kehiutanan dengan nomor : 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996 & Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau , nomor : 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014

JAWAB 2:
TATA BATAS PT DRT sudah temu gelang dan sudah dikukuhkan oleh Menhut thn 1997 dgn SK nomor : 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM

TANYA :
* PT. Diamond Raya Timber juga belum melakukan Program Hutan Lestari di Bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih ) tidak dilakukan, sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka.(Mohon Ditanggapi )

JAWAB : 
PT DRT melakukan silvikultur TPTI , bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yang terbuka itu adalah areal perambahan yang dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau illegal logging.

Demikianlah Tanggapan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas kerjasamanya diucapkan Terimakasih.

Sementara dari pengamat kehutanan lainnya, meminta pihak Humas PT. DRT harus membuktikan Peta Tata Batas Areal Kerja dan SK Penetapan Areal Kerja karena ada sanksi pada pasal 27 PERMENHUT No. 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja maka hal ini tidak dilaksanakan sehingga sanksinya pemberhentian pelayanan administrasi. (*/rls/di)