Lagi, Warga di Kandis Ditindak Teguran Tertulis

Senin, 21 September 2020 - 15:49:34 WIB

Polsek Kandis secara gencar dilakukan,namun masih saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 Senin (21/9/2020). (Hendi Wijaya/DetakIndonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi Perda Covid 19 Kabupaten Siak di Wilayah Hukum Polsek Kandis secara gencar dilakukan,namun masih saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan Ops Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Antisipasi Bahaya Penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Kandis dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH hari ini lagi-lagi mendapati 10 orang masyarakat yang tidak gunakan masker.

Kegiatan Ops Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut dilaksanakan di jalan lintas Pekanbaru-Duri km-72 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Senin (21/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB dengan kuat personel dari Polsek Kandis 9 orang, personel TNI dari Koramil 11/PWK Kandis 2 orang, personel dari Kesehatan 2 orang dan Satpol PP Kandis 5 orang sedangkan sarana yang digunakan kendaraan roda 4 berjumlah 5 unit.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH sebutkan, untuk pelaksanaan giat tersebut di tahap awal dilakukan Apel Persiapan giat pembinaan dan imbauan pemakaian masker dipimpin oleh beliau.

Kemudian kepada 10 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan pendisiplinan diri setelah itu dilakukan pendataan terhadap mereka masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan dengan membuat surat pernyataan berupa Teguran Tertulis.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH berharap, kepada 10 masyarakat yang telah mendapat tindakan yang diberikan berupa Teguran Tertulis ke depannya kiranya dapat menuruti peraturan maupun imbauan protokol kesehatan covid-19 dari Pemerintah.

Giat selesai sekira pukul 11.00 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(hen)