Training Of Trainer Pimpinan Panwaslu dan Kepala Sekretariat Se-Kabupaten SiakĀ 

Senin, 21 September 2020 - 23:01:54 WIB

Bawaslu Kabupaten Siak Riau melaksanakan Training Of Trainer (TOT) yang dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak diwakili oleh Zulpadly Nugraha Senin (21/9/2020). (Hendi Wjaya/DetakIndonesia.co.id)

Siak, Detak Indonesia--Bawaslu Kabupaten Siak Riau melaksanakan Training Of Trainer (TOT) yang dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak diwakili oleh Zulpadly Nugraha sebagai koordinator divisi orang dan sumber daya manusia di dampingi oleh pimpinan Ahmad Dardiri koordinator divisi Hukum Penangan Pelanggaran Sriyanto sebagai koordinator divisi Hukum dan data informasi serta koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Suhartoyo SE.

Kegiatan Training of Trainer tersebut di ikuti 3 (tiga) orang komisioner serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Acara TOT akan digelar selama dua hari Senin, 21 sampai Selasa 22 dan bertempat di Grand Royal Hotel Jalan Tengku Buang Asmara no.1 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam kegiatan TOT tersebut bertiga memantapkan pemahaman terhadap pengawasan yang berintegritas, menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak 2020, dimulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, agar Panwaslu nantinya setelah ToT ini meneruskan ilmunya kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS ( P- TPS) yang awal November 2020 akan dilakukan rekruitmen Pengawas TPS.

Pemateri TOT lainnya yakni Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya divisi orang sumber daya manusia pada kesempatan itu mengimbau, kepada seluruh jajaran Panwaslu agar dapat dan sangat diharapkan bisa menjunjung integritas terhadap netralitas dalam bersikap dan menjalankan tugas dalam pengawasan pilkada.

Amiruddin Sinjaya juga menekan bahwa kewajiban panwaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada, di antaranya 1. Bersikap tidak diskriminatif, 2. Menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran ke Bawaslu dengan format Form A dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pilkada maupun pemilu.

Selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran Ahmad Dardiri juga mengingatkan, jika ada temuan dan laporan pelanggaran pada tahapan pilkada, agar di plenokan dulu oleh komisioner Panwaslu sebelum di rigister untuk dilanjutkan ke Sentra gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Siak.(hen)