PT Hutahaean Harus Bayar Rp7,4 Milyar

Selasa, 22 September 2020 - 19:29:15 WIB

Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasir pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang akhir atas gugatan perdata lahan seluas 57, 42 hektare yang berada di lahan PT.Hutahaean Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Pasir pengaraian, Selasa, (22/09/2020).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH MH didampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH MA MH dan Adil Martogo Franki Simarmata SH serta satu orang Panitera.

Setelah melakukan 12 kali sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H Safii lubis dan empat orang saksi dari tergugat PT Hutahaean. Dengan banyak pertimbangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu H Syafii Lubis menang dalam keputusan.

Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH, kepada awak media yang hadir mengatakan, terima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini.

”Bahwasanya tertanggal 22 September 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomor 66 PDT/2020 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian antara H Safii dengan PT Hutahaen yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan,” kata Efesus.

Ditambahkannya permintaan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektare dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih Rp7,4 milyar.

Kemudian di tempat yang sama Budiman Lubis sebagai anak H Safii Lubis mengatakan alhamdulillah dan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas pertolonganNya dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan,,

”Orang tua saya sudah dizholimi selama ini belum lagi lahan masyarakat ada sekitar 2.300 hektare perjanjian, dan hari ini PN Pasir Pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua,” kata Budiman Lubis selaku anak dari penggugat.

Harapannya mudah-mudahan ke depan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada di lapangan karena masalah lahan ini sudah hampir 20 tahun dan masyarakat kini menunggu hak mereka,” tutup Budiman Lubis.(ary)