Intel Kejari Karo Tangkap Parlaungan Hutagalung

Kamis, 24 September 2020 - 06:37:23 WIB

Parlaungan Hutagalung diapit Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Sumut bersama Jaksa Esekutor menangkap, Parlaungan Hutagalung, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dugaan kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut Sabtu (19/9/2020) malam di Medan, Sumatra Utara.

“Selama dua pekan, tim melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Akhirnya, ditangkap di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH kepada Wartawan melalui telepon selularnya, Minggu (20/9/2020)

Sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta - Medan pada pukul 23.30 WIB, Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test.

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015 Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp519.092.522,-

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh Detak Indonesia, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017. (Stm)