KPK Terima Laporan Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak

Jumat, 13 Oktober 2017 - 19:20:05 WIB

Jakarta, Detak Indonesia--Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Hariadi Kartodihardjo mengakui KPK telah menerima laporan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak. Gawat nih, kapan nih mau disikat KPK?

"Data yang ada pada kami, di Riau ada 447 perusahaan yang menggarap kebun kelapa sawit seluas 4,2 juta hektare. Itu artinya, hampir 300 perusahaan di Riau selama ini mengemplang pajak," tegas Hariadi di depan wartawan, Rabu (12/10/2017).

Diakuinya, selain diperoleh data dari DPRD Riau juga didapat dari lembaga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. Otoritas pajak kesulitan menyeret 300 perusahaan karena tidak mendapatkan data-data usaha dari Dinas Perkebunan Riau hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yang tertutup. “Mereka itu tidak kasih data yang diminta Kanwil Pajak Riau, tertutup sekali,” kesalnya.

KPK, tetap menyelidiki pengemplangan pajak di daerah Riau ini dan segera diproses hukum guna memaksimalkan potensi penerimaan negara dan sebelumnya DPRD Riau minta untuk menindaklanjuti temuan itu. “Kalau ada delik korupsi seperti kerugian negara dan suap itu masih menunggu penyelidikan. Data perusahaannya sudah ada di KPK,” katanya. 

Tim Pansus Monitoring Perizinan dari Komisi A DPRD Riau yang diketuai oleh Sekretaris Komisi A DPRD Riau Drs Suhardiman Amby Ak melalui rombongan Koalisi Rakyat Riau (KRR) dengan Koordinatornya Fachri Yasin telah melaporkan sejumlah temuan ke Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP (tak membayar pajak).

Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun, baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara. "Temuan kami, dari 4,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, 1,8 juta hektare tidak memiliki izin," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Drs Suhardiman Amby Ak, Rabu (12/10/2017).

Suhardiman mengatakan, beragam persoalan ditemukan Tim Monitoring salah satunya, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola hak guna usaha (HGU) tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari monitoring 510 perusahaan perkebunan sawit, 190 perusahaan tak miliki dasar membuka usaha perkebunan, yakni izin usaha budi daya perkebunan dan izin usaha perkebunan. "Hasilnya, Pansus menghitung potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari PPN, PPH, PBB perusahaan-perusahaan tersebut sekitar Rp15 triliun," katanya. 

"Sekarang terserah kepada Pemerintah ini, ratusan perusahaan sawit yang ilegal/nonprosedural dan ngemplang pajak ini apakah mau dipidanakan atau mau diampuni kesalahannya tapi bayar kewajibannya kepada Negara atau bagaimana silakan pilih," ketus Suhardiman kesal.(mni/azf)","photo":"/images/news/jm4hqi33sp/13-hariadi-yaok.jpg","caption":"Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Hariadi Kartodihardjo.(Foto Ist)