PT BFJ Absen di RDP Komisi III DPRD Kampar

Senin, 28 September 2020 - 18:46:46 WIB

Perusahaan PT Bina Fitri Jaya (PT BFJ) absen di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar Riau, Senin (28/9/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--PT Bina Fitri Jaya (BFJ) tak hadir alias absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kampar di ruang Banmus DPRD Kampar, Senin (28/9/2020).

Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI) Riau, mewakili karyawan PT Bina Fitri menyampaikan keluh kesah.

Ketua LSM OMCI Riau, Roby Rollin Marbun menyampaikan, perlakuan pihak perusahaan terhadap tenaga kerja sudah mengkangkangi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sudah lebih setahun upah pekerja dipotong hingga nol persen, namun PHK tak kunjung dilakukan. 

“Ini siasat perusahaan agar karyawan mengundurkan diri dan tidak mendapatkan haknya,” ucapnya.

Ia berharap, pihak Komisi III DPRD Kampar bisa memanggil pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP), guna mencarikan solusi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar Ali Sabri menyarankan agar karyawan melaporkan hal ini ke organisasi buruh diikuti, kalau tidak ditanggapi, bisa memberikan laporan langsung ke Disperinaker Kampar.

Memang fungsi pengawasan bidang tenaga kerja sudah menjadi kewenangan Provinsi, namun fungsi pembinaan masih berada di Disperinaker Kampar.

"Kita minta agar tenaga kerja menyampaikan laporan secara tertulis ke Disperinaker Kampar agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kampar Zulpan Azmi didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafrizal, Sekretaris Jamaan dan anggota Juswari Umar Said, Maju Marpaung, Bambang Hermanto, Sukardi, Said Abdullah akan mengadakan RDP ulang dan mengusahakan pihak perusahaan bisa hadir.

Dalam RDP menerbitkan 3 kesimpulan yakni, tenaga kerja (Pelapor), membuat laporan tertulis ke Disperinaker Kampar, Disperinaker Kampar diminta menyurati perusahaan sehubungan hal-hal diabaikan seperti, melaporkan tenaga kerja dan hak-hak karyawan bidang kesehatan dan Komisi III menunggu hasil laporan. Hal-hal diduga melanggar akan ditindaklanjuti.

"Kita juga dalam RDP berikutnya akan memanggil pihak serikat pekerja dan perusahaan guna mencari solusi," ujar Zulpan. (lan)