PN Siak Ubah Jadwal Sidang Prapid Kasus Pencurian CPO, Kuasa Hukum Kecewa

Rabu, 30 September 2020 - 19:04:30 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Siak Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ridwan Comeng SH, Kuasa Hukum Nurliyah dkk, kecewa terhadap Pengadilan Negeri (PN) Siak Riau mengubah jadwal sidang praperadilan (prapid) kasus pencurian CPO tanpa memberitahukan.

“Kita sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Siak ini. Jadwal sidang sudah jelas tertulis 29 September 2020, kami selaku kuasa hukum pemohon praperadilan, salah satunya datang dari Jakarta, sudah datang sesuai jadwal. Ternyata jadwal diubah seenaknya. Tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pencari keadilan. Harusnya sidang digelar dulu, terserah nanti hakim menunda sidang sampai kapan,” kata Ridwan Comeng SH kepada Wartawan,Rabu (30/9/2020).

Ramlan Comeng dirinya sebagai kuasa lima keluarga tersangka penggelapan dalam jabatan, pemohon praperadilan terhadap Kapolres Siak, masing-masing Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi.

Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo.

Pada  26 September 2020, Ramlan Comeng mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak.

Prapid diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Siak menjadwalkan menggelar sidang praperadilan ini pada Selasa 29 September 2020.

Selain ajukan prapid masuk ke sistem  Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara online Pengadilan Negeri Siak.

Ridwan Comeng SH, bersama tim Penasihat Hukum lainnya yakni, Ahmad Kosasi SH, Doniel A Pakpahan SH MH, Usman Aksadinata SH, Ambo Ako SH MH, Muhammad Amin SH, tiba di Pengadilan Negeri Siak, sesuai jadwal, yakni Selasa 29 September 2020 pukul 09.00 WIB. 

Sebelum sidang prapid kasus CPO di Pengadilan Siak terhadap untuk lima tersangka. Tiba-tiba salah satu dari termohon mengatakan kepada dirinya bahwa jadwal sidang bukan Selasa 29 September 2020, tetapi tanggal 6 Oktober 2020.

Akhirnya Ridwan Comeng  mendatangi panitera, panitera kemudian membenarkan jadwal sidang tanggal 6 Oktober 2020.

Ketika Ridwan Comeng SH sempat marah terhadap panitera Pengadilan Siak soal mengubah gelar sidang prapid.

"Sesuai SIPP yang tayang untuk publik, ditulis jadwal sidang Selasa 29 September 2020. Panitera juga menunjukkan jadwal sidang 6 Oktober tersebut pada komputernya," paparnya.

Menurut Ridwan Comeng SH, dapat menimbulkan perspektif negatif terhadap Pengadilan Negeri Siak, Riau yang akan mengadili perkara yang melibatkan Kapolres Siak dan pejabat lainnya. 

“Bisa jadi masyarakat menilai hal ini karena menyangkut institusi Polres sehingga ada intervensi,” ujarnya.(ads)