Awal Triwulan Keempat, PAD Kampar Capai 73 persen

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:35:51 WIB

Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kampar Riau Ir Hj Kholidah MM.(Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Awal triwulan ke empat, perhitungan 30 September 2020, penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar Riau sudah mencapai 73 persen dari target sebesar Rp 116 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Ir Hj Kholidah MM, di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020).

"Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan 11 jenis pajak daerah," ujarnya.

Pajak daerah itu yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak sarang burung walet.

Untuk sektor pajak hotel, restauran dan hiburan ada penurunan yang disebabkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun demikian, kata dia,  pada akhir Desember 2020 nanti, potensi pajak daerah di sektor tersebut juga akan tercapai.

"Saat ini kita fokus menggali sumber-sumber pajak daerah dari kegiatan pembangunan jalan tol," ucapnya.

Menurut Kholidah, potensi pajak daerah pada kegiatan pembangunan tol khusunya Riau-Sumbar lumayan besar.

Lebih jauh Kholidah menyampaikan, untuk pajak PBB-P2, terhitung tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020, ada penghapusan sanksi administratif. Hal itu, sesuai surat keputusan Bupati Kampar Nomor: 970-579/X/2020.

"Selaku koordinator dalam pemungutan pajak daerah, kita siap melaksanakan tugas dan fungsi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah," ucapnya.

Pihaknya akan terjun ke lapangan guna melakukan berbagai kegiatan seperti, pengembangan potensi atau menggali potensi baru dengan melakukan pendataan ke objek dan subjek pajak daerah, serta melakukan uji petik ke lokasi usaha/objek wajib pajak. (lan)