Bupati Yopi Diperiksa Penyidik Polisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:45:53 WIB

Aksi arogansi Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Riau Yopi Arianto dalam Musda X DPD II Golkar Indragiri Hulu Rabu malam tempo lalu (26/8/2020) disusul kerusuhan dan jatuh korban Ilham Permana. Bupati Inhu Yopi sudah diperiksa penyidik polisi di Mapolres Inh

Rengat, Detak Indonesia--Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Yopi Arianto sudah diperiksa dalam dugaan tindak pidana atas laporan korban Ilham Permana korban pengeroyokan dan penganiayaan saat Musda X DPD II Golkar Inhu di Dangpurnama Rengat Rabu tempo lalu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Selasa (6/10/2020) mengatakan, pemeriksaan saksi atas laporan korban penganiayaan Ilham Permana dilakukan secara meraton oleh polisi.

"Penyidik sudah memeriksa Yopi Arianto yang saat ini masih Bupati Inhu atas laporan korban saat Musda Golkar Inhu," kata Misran.

Korban Ilham Permana (kiri) bersama penasihat hukumnya LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH

Selain Yopi Arianto yang diperiksa sebagai saksi, penyidik juga memeriksa Asriantoni yang saat itu sebagai Pimpinan Sidang Musda X DPD II Golkar Inhu. 

"Sudah 20 orang lebih saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan itu diperiksa," jelas Ps Paur Humas Polres Inhu, Riau, Aipda Misran.

Dari jumlah saksi, ada beberapa kendala yang dialami polisi terhadap perkara penganiayaan di Musda X DPD II Golkar Inhu tersebut, salah satunya adalah saksi yang diajukan pelapor berulang kali diundang oleh penyidik Satreskrim untuk diambil keterangannya, namun tidak hadir.

"Perkara masih terus berjalan, penyidik masih bekerja secara maksimal dalam perkara penganiayaan di Musda X DPD II Golkar Inhu," ujar Misran.

Atas kerusuhan di Musda X DPD II Golkar Inhu, korban penganiayaan Sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Inhu atas nama Ilham Permana menjadi korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh, kemudian korban secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu dengan bukti laporan polisi nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020).

Informasi yang berhasil dihimpunan dari korban dan berbagai sumber serta vidio yang beredar di WhatsApp Grup, Musda X partai Golkar Inhu Riau itu rusuh akibat dari Ketua DPD Golkar Inhu Yopi Arianto mendekati meja pimpinan sidang, saat berjalan ke depan Yopi Arianto yang juga Bupati Inhu itu membuka kancing baju dan melihatkan dadanya serta perutnya dari atas podium menghadap ke peserta Musda sambil mengucapkan kata protes.

Dari atas panggung depan, dengan baju kuningnya kancing baju terbuka, Yopi Arianto menunjuk-nunjuk peserta Musda, ketika Yopi mendekati peserta Musda, tiba-tiba sambil menunjuk, peserta Musda lainnya langsung menyerang orang yang ditunjuk tunjuk Yopi Arianto, kerusuhanpun tidak terelakkan dan terjadilah baku hantam sesama peserta Musda Rabu (26/8/2020) malam di gedung Dangpurnama Rengat.

Kemudian Yopi Arianto megambil mic dan menyampaikan orasi, ucapan Yopi Arianto dengan suara keras berapi-api disahut bersemangat oleh peserta  dalam Musda itu. 

"Musda kita lanjutkan, kita voting," kata Yopi dalam rekaman vidio tersebar di WA Grup acara Musda Golkar Inhu tersebut yang di sambut teriakan "Setuju" oleh peserta Musda.

Sejumlah peserta Musda lainnya sudah diusir keluar oleh peserta Musda yang pro dengan melanjutkan acara Musda pasca kerusuhan itu. Namun, dengan kondisi yang tidak kondusif, pimpinan sidang meninggalkan acara Musda X DPD II Partai Golkar Inhu tersebut.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH menjelaskan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Sekretaris SOKSI Kabupaten Inhu itu, harus diusut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. Untuk menjerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP. 

"Korban bisa mengusulkan penerapan pasal 160 KUHP kepada penyidik," kata Nurul Huda.

Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda X Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.

"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau. (*/di)