Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tiga Mahasiswa Diamankan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:36:30 WIB

Demonstrasi di Kota Bangkinang Kampar Riau juga menolak UU Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) tiga orang mahasiswa diamankan Polres Kampar. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia---Sekira 50 an orang Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (EK-LMND), Dewan Liga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi (DLM STIE) Bangkinang Kabupaten Kampar Riau dan mahasiswa Universitas Pahlawan (UP) tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampar (AMAK) Bersatu turun ke jalan.

Mereka melakukan aksi damai di bundaran rumah dinas Bupati Kampar, Kamis (8/10/2020). 

Aksi dilakukan, menentang Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.

Mereka meneriakkan yel-yel "DPR Goblok, DPR Goblok" berulang kali. 

"Kami tidak mendukung dan menyatakan menolak UU Cipta Kerja, karena Undang Undang tersebut tidak memihak kepada rakyat," ucap Rahmad Aswin Ketua AMAK.

Mewakili mahasiswa, dia menyatakan, akan terus melakukan aksi sampai Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan. 

Pantauan di lapangan, aksi dilakukan berjalan aman dan tertib, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga azan Zhuhur berkumandang di masjid Islamic Centre.

Sebelum membubarkan diri, nampak terlihat para mahasiswa bersama Kapolres Kampar AKBP M Kholid dan jajaran membagi-bagikan masker kepada pengendara yang lewat.

Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid SIK ditemui di lapangan, menyampaikan apresiasi atas aksi damai dilakukan oleh mahasiswa.

"Mahasiswa itu kan orang berpendidikan dan intelektualitas. Sudah seharusnya menyampaikan aspirasi dengan cara-cara profesional yang mengedepankan etika," sebutnya.

Kemarin, sekira 60 an orang mahasiswa mengendarai sepeda motor berkumpul di Bundaran Kota Bangkinang depan rumah dinas Bupati Kampar.

Mereka membentuk lingkaran menyanyikan lagu Dara Juang, meneriakkan yel-yel, "Hidup Buruh, Hidup Mahasiswa" yang dikomandoi oleh David Davizul dan Ryan Kriting.

"Intinya Kami menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang di sah kan, karena UU tersebut tidak memihak kepada rakyat," ucap Ryan Kriting.

"Kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Polres Kampar terhadap masa aksi," ujar Ryan Kriting.

Dia menyatakan, akan terus melakukan aksi sampai Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan. 

Pantauan di lapangan, aksi semakin memanas, saat pendemo akan melakukan aksi pembakaran ban yang dicegah oleh aparat keamanan, sehingga terjadi keributan dan ricuh.

Akibatnya, 3 orang mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) dan Menlu BEM KM UMRI diamankan Polres Kampar. (lan)