Mahasiswa: UU Omnibus Law Cipta Kerja Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Jumat, 09 Oktober 2020 - 22:17:12 WIB

Plt Ketua DPRD Riau Herdianto SE didampingi Agung Nugroho (Demokrat), Ade Hartati (PAN) menerima aspirasi mahasiswa dan bersama-sama menandatangani pernyataan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. (Aznil Fa

Pekanbaru, Detak Indonesia--Berbagai organisasi mahasiswa di Provinsi Riau kembali turun ke jalan di Pekanbaru melancarkan aksi demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke DPRD Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat sore (9/10/2020) sekira pukul 16.20 WIB.

Seperti diketahui bahwa DPR RI beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Namun mendapat penolakan keras dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat.

Dalam aksi demo ke DPRD Riau Jumat sore (9/10/2020) hadir berbagai organisasi mahasiswa seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), GMNI, GMKI, dan lain-lain.

Dalam orasi mahasiswa di depan pintu gerbang masuk DPRD Riau yang dikunci rantai dijaga ketat aparat Polresta Pekanbaru ini, demonstran menyatakan mereka sebagai intelektual datang ke DPRD Riau ini untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat yang mereka pilih dulu.

Tapi kenapa para pimpinan rakyat di DPRD Riau ini ketakutan tak mau bertemu mahasiswa demonstran. Padahal massa datang baik-baik menyampaikan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam orasinya, mahasiswa menyebutkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat salah satunya untuk kepentingan para Oligarki (Bahasa Yunani:  Oligarkhía), adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.

Undang-Undang itu bukan untuk kepentingan rakyat. Demonstran secara sarkasme menyindir tajam DPR sebagai dewan yang bukan membela rakyat, padahal dipilih oleh rakyat. Untuk itu mahasiswa meminta DPRD Riau bersama-sama mahasiswa agar menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hampir dua jam berdemonstrasi, akhirnya sekira pukul 17.40 WIB Plt Ketua DPRD Riau dari Partai Gerindra Herdianto SE turun menemui mahasiswa bersama anggota DPRD Riau lainnya Agung Nugroho (Demokrat), dan Ade Hartati (PAN).

Ketiga anggota dewan ini nampak ketakutan bertemu demonstran. Tapi didesak mahasiswa mèreka aman dan dipersilakan keluar dari pintu gerbang pagar besi DPRD Riau silakan temui mahasiswa. Jangan dari balik terali pagar besi DPRD Riau itu. Dikawal polisi secara ketat akhirnya ketiga anggota dewan ini saling bertemu dengan mahasiswa.

Lalu perwakilan mahasiswa membacakan pernyataan sikapnya yang intinya minta DPRD Riau juga ikut menolak UU Cipta Kerja. Kemudian juga akan dilakukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi penolakan UU Cipta Kerja dari adik-adik mahasiswa kami terima dan akan kami sampaikan ke Presiden," kata Plt Ketua DPRD Riau Herdianto SE.

Kemudian dilanjutkan sejumlah perwakilan mahasiswa dan Plt Ketua DPRD Riau Herdianto SE bersama-sama menandatangani surat pernyataan tentang penolakan UU Cipta Kerja dan aspirasi ini akan disampaikan ke Presiden.

Dalam pemantauan di lokasi demo, tidak terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat, aksi berlangsung damai kendati terasa tegang dan mencekam. Tidak ada lagi suara menyalak tembakan gas air mata dan water canon. Enam unit mobil water canon yang sudah stanby hidup mesin di DPRD Riau akhirnya mundur teratur. 

Nampak Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya dan jajarannya termasuk para Bhabinkamtibmas membagi-bagikan air minum mineral kepada mahasiswa demonstran. Suasana terasa semakin damai dan kondusif.

Berkembang pula informasi di lokasi aksi bahwa direncanakan Senin lusa (12/10/2020) akan berlangsung demo besar sebagai puncak penutup demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Riau. 

Namun adapula info yang memperkirakan rencana demo besar ini diperkirakan bakal batal Senin 12 Oktober 2020 karena massa mahasiswa yang turun aksi demo pada Jumat sore  (9/10/2020) sudah diterima aspirasinya dengan baik oleh DPRD Riau dan mahasiswa saat ini mengawal saja apakah aspirasinya diterima baik Presiden Jokowi. 

Setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, maka ada jangka waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Bila tidak ditandatangani oleh Presiden, maka UU Cipta Kerja itu sah. (azf)