Orangtua Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Kepolisian Minta Pendampingan Hukum 

Rabu, 14 Oktober 2020 - 00:34:41 WIB

Ibu Yuli orangtua tersangka pelaku pengrusakan mobil dinas polisi Polda Riau didampingi Ketua Umum LBH JANKAR Ridwan Comeng SH MH menghadap Wakil Rektor I Unilak Selasa (13/10/2020). (Ade Syaputra/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Didampingi Tim Advokat dari LBH JANKAR Ibu tersangka terduga pelaku pengrusakan mobil operasional Polisi Polda Riau yang menggunakan baju jaket Almamater Universitas Lancang Kuning mendatangi Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning Pekanbaru untuk menemui Rektor. 

Sesampainya di gedung Rektorat Tim LBH hanya ditemui oleh Wakil Rektor I Zamzami MKom karena Rektor sedang ada kegiatan dinas ke Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut Ibu Yuli didampingi Ketua Umum LBH JANKAR Ridwan Comeng SH MH dan Tim Advokat sementara dari pihak Rektorat dihadiri Wakil Rektor I (WR I) 

Dalam pertemuan tersebut WR I meminta Ibu Yuli dan Tim Advokat dari LBH agar datang kembali esok pagi jam 09.00 untuk bertemu dengan Pak Rektor. Ibu Yuli orang tua dari Guntur Yuliawan terduga pelaku pengrusakan mobil dinas polisi Polda Riau saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja mendatangi Kantor LBH JANKAR beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Ruko Nangka Raya Permai No 13 Pekanbaru Riau, guna meminta pendampingan hukum untuk kasus yang menimpa putranya itu. 

Pada saat diterima oleh Ketua Umum LBH JANKAR Ibu Yuli menceritakan kronologis kasus yang menimpa putranya. Bermula pagi tanggal 8 Oktober 2020 Guntur meminta izin kepada Ibunya untuk ikut aksi demo menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pada saat akan pergi demo tersebut Guntur ditegur dan dilarang Ibunya ikut demo apalagi menggunakan seragam Unilak. Kenapa kamu pakai baju itu kan kamu bukan mahasiswa...Ndak apa Bu sebab nanti kalau tidak pakai baju Kampus kan tidak boleh ikut aksi.

Guntur yang sehari hari bekerja sebagai buruh atau pekerja mekanik di salah satu perusahaan swasta ini murni terpanggil ikut demo sebagai solidaritas buruh namun ia tidak bergabung di organisasi buruh.

Sehingga ia berinisiatif meminjam baju almamater temannya alumni Unilak. Tersangka sebenarnya seorang warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi, namun karena dia bekerja sebagai seorang mekanik tersebut tidak tergabung dalam organisasi buruh maupun mahasiswa, untuk itu dia meminjam pakaian tetangganya agar aspirasi tetap tersampaikan.

“Sangat kita sayangkan saat seorang warga negara ingin menyampaikan aspirasinya disebut sebagai seorang provokator,” ujarnya menerangkan, terkait alasan kenapa tersangka menggunakan almamater Unilak, sebenarnya bukan untuk mencoreng nama baik kampus kuning ini, tapi suatu cara agar bisa ikut terlibat dalam aksi untuk menyampaikan aspirasi.

“Untuk itu kami tadi langsung menemui pihak Rektorat UNILAK guna menyampaikan fakta sebenarnya sekaligus meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun karena Rektor tidak ditempat, pertemuan hanya diterima Wakil Rektor I, Zamzani SKom MKom. Pertemuan akan jadwal lagi esok Rabu 14 Oktober 2020,” demikian keterangan yang disampaikan Ridwan Comeng SH MH yang Alumni Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unilak ini.(ads)