Kejari Rohul Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2020 - 00:41:43 WIB

Kejari Rokanhulu Riau memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di Kota Pasirpengaraian, Selasa (13/10/2020). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Riau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap seluruh perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan periode Oktober 2020.

Pemusnahan BB ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, 
Selasa, (13/10/ 2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadirioleh Wakil Ketua PN Pasirpengaraian dan perwakilan dari  LP Kelas II B Pasirpengaraian Rokan Hulu, serta dilakukan dengan mempedomani protokol kesehatan covid 19. 

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu :
1. Tindak Pidana Narkotika :
Jenis Shabu-shabu dari 40 perkara sebanyak 241,85 gram; Jenis Daun Ganja Kering di dua perkara sebanyak 134,67 gram; Jenis Pil Extacy 1 perkara sebanyak 3 butir/0,61 gram.

Tindak Pidana Perjudian, berupa perlengkapan judi dari 12 perkara terdiri dari : 1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, kartu domino, kartu remi, rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi.

Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan, berupa senjata tajam yang terbuat dari besi, dari 31 perkara terdiri dari Parang, pisau, gergaji, dodos, egrek, tojok, dan linggis.

Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu, daun ganja kering dan pil extacy dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan blender.

Sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

"Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta berakhir pada pukul 10.00 WIB," kata Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH kepada wartawan.

Lanjutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti terhadap perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diperkirakan dapat menarik perhatian masyarakat secara luas dan awak media yang meliput.

"Pemusnahan barang bukti dengan segera tersebut diperkirakan dapat meminimalisir permasalahan berbagai Tindak Pidana di kemudian hari seperti penyalahgunaan barang bukti," pungkasnya. (ary)