Kapolsek Kandis Gelar Giat Yustisi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:12:20 WIB

Kapolsek Kandis Kabupaten Siak Riau, Kompol Indra Rusdi SH laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa malam (13/10/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Kapolsek Kandis Kabupaten Siak Riau, Kompol Indra Rusdi SH laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis, pada Selasa malam  (13/10/2020) pukul 21.10 WIB s/d pukul 22.00 WIB. 

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bahwa pada saat Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di lima lokasi tersebut pihaknya mendapati ada enam orang warga yang diberikan teguran tertulis.

Diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut di lokasi pertama di sebuah Kios 78 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 78 Kelurahan Kandis Kota berjumlah lima orang diberikan teguran tertulis kemudian di tempat yang berbeda dengan alamat yang sama pada lokasi kedua tepatnya di Bofet Martabak Kubang jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 78 Kelurahan Kandis Kota ada satu orang diberikan teguran tertulis.

"Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar," tutup Kapolsek Kandis.(hen)