DPD-KSPSI Riau Bela Buruh-Mitra PT RAPP, Siap Turun ke Jalan!

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:40:50 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia- (KSPSI) Provinsi Riau komit membela mati-matian nasib ribuan buruh pabrik pulp terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Kota Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Riau PT RAPP dan mitra kerjanya. Hal ini menyusul ancaman PHK massal bila Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/MenLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) benar-benar diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Bentuk pembelaan nyata yang telah dilakukan DPD KSPSI Riau adalah melakukan Hak Uji Materiil yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/MenLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hak Uji Materiil yang dikabulkan MA itu terbit di website resmi MA 2 Oktober 2017 dengan Nomor Register 49 P/HUM/2017.

Dalam acara jumpa pers dengan puluhan wartawan di Kantor DPD-KSPSI Riau Jalan Paus Pekanbaru, Selasa (17/10/2017), Ketua DPD KSPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung menegaskan adpun petitum permohonan Hak Uji Materiil yang diajukannya ke MA pertama, menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon (DPD-KSPSI) Riau.

Kemudian kedua, menyatakan pasal 1 angka 15 d Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G, dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017 bertentangan dngan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 19,Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41/1999 tntang Kehutanan, pasal 6 aat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang pasal 1 ayat 1 Peraturan pemerintah No.6/2007 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, pasal 75 ayat (1a) Peraturan Pemerintah Nomor 3/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, pasal 45 huruf a Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, lampiran 2 Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 127 Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, menyatakan pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan 27 Februari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum.

Keempat menurut Nursal Tanjung, memerintahkan termohon Menteri LHK RI untuk segera mencabut Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan 27 Februari 2017 karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yakni pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 19, Pasal 28, dan pasal 33 ayat (1) UU No.41/1999 tentang Kehutanan, pasal 6 ayat (2) dan pasal 15 UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, pasal 1 angka 1 PP No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan pasal 75 ayat (1a) PP No.3/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang Tata Hutan dan  Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 45 huruf a Ketentuan Perlihan PP No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Lampiran 2 Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan No.127 Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kelima, kata Nursal Tanjung lagi mmerintahkan pematan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.

"Dengan dikabulkannya permohonan hukum kami sebagaimana dimaksudkan di atas, maka kami mohon agar Ibu Menteri tidak memberlakukan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71/2014 jo PP 57/2016 diterbitkan, sehingga lapangan kerja kami tidak terganggu. Buruhpun siap turun ke jalan melancarkan aksi demo jika kelangsungan buruh terancam," tutup Ketua DPD KSPSI Riau Nursal Tanjung.(azf) ","photo":"/images/news/nbzge7qis0/17-dpd-kspsi-riauya.jpg","caption":"Ketua DPD-KSPSI Riau Nursal Tanjung memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan di katornya di Jalan Paus Pekanbaru Selasa (17/10/2017) tentang Hak Uji Materiil yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) tentang masalah pengelolaan lahan gambut PT RAPP. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)